Menimbang :
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan bagi bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4 Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka :
- fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
- dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4A Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5 (1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentukdengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. - Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 132
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
- UMUM
BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau didaerah tertentu dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemeratan pembangunan dan percepatan pembangunan untuk bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak, perlu mengubahPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan melakukan penyesuaian terhadap cakupan bidang usaha dan daerah tertentu.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4892