Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengubah tarif dan mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah barang mewah tertentu;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, sehingga berbunyi :
“Pasal 16
(1) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah : | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah : | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah : | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” |
Pasal II
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 1998
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991
UMUM
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah untuk kelompok barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Dengan peraturan Pemerintah ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, diubah menjadi 4 (empat) ayat.
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), pengelompokan dan jenis-jenis barang mewah yang dimaksud sama dengan pengelompokan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991.
Ayat (2)
Dibandingkan dengan pengelompokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, pengelompokan barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ditambah dengan satu kelompok, yaitu minuman yang tidak mengandung alkohol yang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma yang dibotolkan/dikemaskan.
Dalam ayat (1) juga terdapat kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan, namun yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan dan belum ditambah dengan unsur lain, seperti gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.
Selain itu, dalam kelompok kendaraan bermotor ditambah dengan kendaraan pick-up yang semula belum digolongkan ke dalam golongan barang mewah. Dalam hal kendaraan jenis pick-up yang dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikenakan dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dalam ayat ini ditambahkan beberapa golongan barang yang semula tidak dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, barang-barang yang terbuat dari logam mulia, batu mulia, dan atau mutiara, serta peralatan untuk olah raga tertentu seperti golf.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3464