Menimbang :
- bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruhserta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaankerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saatini;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karenakecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuhyang mengalami kecacatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial TenagaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3520), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4582);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
- Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
- Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
- Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
- Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, TambahanLembaran Negara Republik Indoneia Nomor 4582);
diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1) | Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi :
|
(2) | Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaliguskepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garislurus ke atas dihitung sampai derajat kedua. |
(3) | Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud padaayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenagakerja dalam wasiatnya. |
(4) | Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lainguna pengurusan pemakaman. |
(5) | Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidanameninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkantidak berhak atas jaminan kematian. |
- Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf Edan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Lampiran II
I. | BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampaidengan B.8. dibayar maksimum Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACATLAINNYA.
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,
ttd.
ANDI MATALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 160
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- UMUM
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dankeluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangankeadaan.
Tenaga kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibathilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomibagi tenaga kerja dan/atau keluarganya.
Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerjamemberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yangdapat mengakibatkan cacat total atau cacat sebagian.
Sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja serta keluarganya, perlu peningkatan Santunan cacattotal, cacat karena kecelakaan kerja serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunankematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman.
Mengingat biaya pelayanan kesehatan dan pengangkutan semakin meningkat maka perlu penyesuaianpenggantian biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan akibat kecelakaan kerja sertarehabilitasi medik dalam rangka mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara,maka besarnya jumlah santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerjafisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada keluarganyaperlu ditingkatan sehingga ketentua pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada lampiran II Romawi I huruf Aangka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telahbeberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005, perlu diubah denganPeraturan Pemerintah ini.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal I dan Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4789