Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 92 TAHUN 1999

Menimbang :

  1. bahwa penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang memiliki arti dan peranan yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional;
  2. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi tersebut, dipandang perlu mengatur kembali pengelolaannya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 137);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, sebagai berikut :

  1. Menambah satu jenis pungutan yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, yaitu penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi, yang tarif dan jenisnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 5A

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 dan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 50), sepanjang mengenai tarif dan jenis Dana Reboisasi dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal13 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 201

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

UMUM

Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan Negara dan pembangunan nasional. Namun demikian, penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini pengelolaannya diatur secara tersendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997.

Dalam rangka menertibkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengelolaan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Dengan berlakunya ketentuan ini, penerimaan dalam rangka reboisasi (Dana Reboisasi) wajib langsung disetorkan ke Kas Negara.

Selain itu, seluruh penerimaan dalam rangka reboisasi yang telah disetorkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997, namun belum disetorkan ke Kas Negara, wajib disetorkan ke Kas Negara secepatnya.

Angka 2
Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3914

Reading: Peraturan Pemerintah – 92 TAHUN 1999