Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 102 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa di Teheran, Iran, pada tanggal 21 Juni 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Framework Agreement on Comprehensive Trade and Economic Partnership between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN BIDANG EKONOMI DAN PERDAGANGAN SECARA KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE TRADE AND ECONOMIC PARTNERSHIP BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN).

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan secara Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Framework Agreement on Comprehensive Trade and Economic Partnership between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republik of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2005 di Teheran, Iran yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Farsi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 103

Reading: Peraturan Presiden – 102 TAHUN 2006