Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 29 TAHUN 2008

Menimbang :

  1. bahwa di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 12 September 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic Finland on the Promotion and the Protection of Invesment (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAD ON THE PROMOTION AND THE PROTECTION OF INVESMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL).

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finlad on the Promotion and the Protection of Invesments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 September 2006 di Helsinki, Finlandia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara Naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and Protection of Investments (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 71

Reading: Peraturan Presiden – 29 TAHUN 2008