Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 99 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia (Agremeent on Economic Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Slovak Republic), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA (AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAK REPUBLIC)

Pasal 1

Mengesahkan persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia (Agremeent on Economic Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Slovak Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Slovakia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 101

Reading: Peraturan Presiden – 99 TAHUN 2006