Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 01/PJ/1994

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 758/KMK.01/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyesuaian yang menyangkut penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Bank Pembayar (Bank Operasional);

  • Ketentuan mengenai hal tersebut yang khusus berlaku di wilayah DKI Jaya diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-1032/PJ/1991 dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : 140/A/51/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (copy keputusan, Lampiran I);

  • Mengingat hal-hal tersebut dan lainnya yang perlu ditegaskan serta berdasarkan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991, perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut.

  • II. Petunjuk Pelaksanaan Teknis

    1. Bentuk Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991, digunakan bentuk sebagaimana tercantum pada lampiran II dan apabila akan dilakukan penggantian SKPKPP/SPMKP, langsung dibuatkan SKPKPP Pengganti (Lampiran III);

    2. Bank Operasional dan KPKN mitra kerja KPP

      2.1.

      Bagi KPP di Jakarta Raya (lingkungan Kanwil IV DJP Jaya I, Kanwil V DJP Jaya II dan Kanwil DJP Jaya Khusus), ditentukan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV namun apabila dikemudian hari ada perubahan/tambahan,
      akan diberitahukan oleh Ditjen Anggaran;

      2.2.

      Bagi KPP di wilayah lain, diberitahukan oleh Kanwil Ditjen Anggaran/KPKN setempat;

    3. Penyampaian Spesimen Tandatangan Yang Berwenang Menandatangani SPMKP

      3.1.

      Semua Kepala KPP wajib menyampaikan spesimen tanda-tangannya kepada KPKN dan Bank Operasional mitra kerjanya;

      3.2.

      Dalam hal pejabat tersebut berhalangan, sebelumnya wajib menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SPMKP.

    4. Penandatangan SPMKP
      SPMKP lembar ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 ditandatangani secara langsung (tandatangan basah) sedangkan untuk lembar ke 5, ke 6, ke 7 dan ke 8 dapat digunakan cap tandatangan;

    5. Lain-lain

      5.1.

      SPMKP atas nama Wajib Pajak KPP “Baru” yang sampai dengan tanggal 31 Maret tidak diuangkan maka berdasarkan permohonan Wajib Pajak tersebut,akan diterbitkan SKPKPP dan SPMKP penggantinya oleh KPP “Baru” namun sebelumnya diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP “Lama dengan nomenklatur baru”;

      5.2.

      Yang dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban pengeluaran negara pada Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 tetap/tidak berubah yaitu Daftar Perbendaharaan Nomor. 8 sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

      5.3.

      Penguangan Surat Perintah Membayar Bunga (SPMB) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1990 juga dilakukan oleh Bank Operasional sebagaimana penguangan SPMKP.

    6. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, maka Surat Edaran Bersama Dirjen Pajak Nomor : SE-1032/PJ/1991 dan Dirjen Anggaran Nomor : 140/A/51/1991 tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak melalui Bank, dinyatakan tidak berlaku.

    7. Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 April 1994.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    ttd

    Dr. YAMIN PARWOTO FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 01/PJ/1994