Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 320/PJ/2002

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 442/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian mengenai penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Bank Pembayar (Bank Operasional) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih dari satu KPP atau untuk kota yang tidak terdapat KPKN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

  1. Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sebagai berikut:

    1.1.

    KPKN dan Bank Operasional yang ditunjuk sebagai mitra kerja KPP untuk wilayah Jakarta Raya (di lingkungan Kanwil IV DJP Jaya I, Kanwil V DJP jaya II, Kanwil VI DJP Jaya III, Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran Bersama ini.

    1.2.

    KPKN dan Bank Operasional sebagai mitra kerja KPP diluar wilayah Jakarta Raya, ditetapkan Oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran di wilayah kerjanya.

  2. Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke-2, penentuan KPP atau Kanwil DJP Koordinator ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan dikoordinasikan bersama KPKN di lingkungan wilayah kerjanya.

  3. Surat Edaran Bersama ini mencabut lampiran IV Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran
    No. : SE-01/PJ/1994
    No. : SE-15/A/51/0294

  4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

A. ANSHARI RITONGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 320/PJ/2002