Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 64/PJ.6/1993

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27Februari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dalam Surat Edaran Bersama ini dengan :

    BKBP

    :

    Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan;

    DHKP

    :

    Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran;

    DIPENDA

    :

    Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta;

    DPH

    :

    Daftar Penerimaan Harian;

    IHH

    :

    Iuran Hasil Hutan;

    KPG

    :

    Kantor Pos dan Giro;

    KPKN

    :

    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

    KP. PBB

    :

    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

    LBP

    :

    Laporan Bulanan Penerimaan;

    LMP

    :

    Laporan Mingguan Penerimaan;

    RLMP

    :

    Rekapitulasi Laporan Mingguan Penerimaan;

    SKP

    :

    Surat Ketetapan Pajak;

    SPPg

    :

    Surat Pengantar Pengiriman;

    SPPT

    :

    Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

    SSP

    :

    Surat Setoran Pajak;

    STP

    :

    Surat Tagihan Pajak;

    STTS

    :

    Surat Tanda Terima Setoran;

    TTS

    :

    Tanda Terima Sementara.

  2. Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan PBB Pedesaan dan Perkotaan diatur dalam Lampiran I.

  3. Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan PBB Perkebunan, Perhutanan (Non Blok Tebangan), Pertambangan (Non Migas) dan tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebelum SISTEP diatur dalam Lampiran II.

  4. Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan PBB Perhutanan (Blok Tebangan) diatur dalam Lampiran III.

  5. Tata Cara Pembayaran dan Peminda hbukuan Penerimaan PBB Pertambangan (Migas) diatur dalam Lampiran IV.

  6. Bentuk formulir yang digunakan untuk Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

  7. Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama ini, maka segala ketentuan mengenai Tata Cara pembayaran dan pelimpahan sepanjang tidak menyangkut pembagian hasil penerimaan PBB yang diatur dalam :

    a.

    Surat Edaran Bersama (SEB) Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD Nomor : SE-143/A/1987, SE-33/PJ.7/1987, SE-973/1277/PUOD tanggal 26 Maret 1987;

    b.

    SEB Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-81A/A/1989, SE-53A/PJ1989 tanggal 30 Juni 1989 (Khusus berlaku di DKI Jakarta);

    dinyatakan tidak berlaku.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat supaya mengadakan koordinasi atas pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.

Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN
UMUM DAN OTONOMI DAERAH

ttd,

ttd,

ttd,

BENJAMIN PARWOTO

FUAD BAWAZIER

WARSITO RASMAN

Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 64/PJ.6/1993