Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27Februari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Yang dimaksud dalam Surat Edaran Bersama ini dengan :
–
BKBP
:
Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan;
–
DHKP
:
Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran;
–
DIPENDA
:
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta;
–
DPH
:
Daftar Penerimaan Harian;
–
IHH
:
Iuran Hasil Hutan;
–
KPG
:
Kantor Pos dan Giro;
–
KPKN
:
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
–
KP. PBB
:
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
–
LBP
:
Laporan Bulanan Penerimaan;
–
LMP
:
Laporan Mingguan Penerimaan;
–
RLMP
:
Rekapitulasi Laporan Mingguan Penerimaan;
–
SKP
:
Surat Ketetapan Pajak;
–
SPPg
:
Surat Pengantar Pengiriman;
–
SPPT
:
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
–
SSP
:
Surat Setoran Pajak;
–
STP
:
Surat Tagihan Pajak;
–
STTS
:
Surat Tanda Terima Setoran;
–
TTS
:
Tanda Terima Sementara.
-
Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan PBB Pedesaan dan Perkotaan diatur dalam Lampiran I.
-
Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan PBB Perkebunan, Perhutanan (Non Blok Tebangan), Pertambangan (Non Migas) dan tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebelum SISTEP diatur dalam Lampiran II.
-
Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan PBB Perhutanan (Blok Tebangan) diatur dalam Lampiran III.
-
Tata Cara Pembayaran dan Peminda hbukuan Penerimaan PBB Pertambangan (Migas) diatur dalam Lampiran IV.
-
Bentuk formulir yang digunakan untuk Tata Cara Pembayaran dan Pemindah bukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
-
Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama ini, maka segala ketentuan mengenai Tata Cara pembayaran dan pelimpahan sepanjang tidak menyangkut pembagian hasil penerimaan PBB yang diatur dalam :
a.
Surat Edaran Bersama (SEB) Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD Nomor : SE-143/A/1987, SE-33/PJ.7/1987, SE-973/1277/PUOD tanggal 26 Maret 1987;
b.
SEB Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-81A/A/1989, SE-53A/PJ1989 tanggal 30 Juni 1989 (Khusus berlaku di DKI Jakarta);
dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat supaya mengadakan koordinasi atas pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN |
ttd, |
ttd, |
ttd, |
BENJAMIN PARWOTO |
FUAD BAWAZIER |
WARSITO RASMAN |