Menunjuk SE DJA No. SE-39/A/513/0392 tanggal 21 Maret 1992 perihal Laporan Harian Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Untuk keperluan penatausahaan penerimaan pajak yang berasal dari SPM Nihil, maka dipandang perlu menyempurnakan Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang disampaikan oleh KPKN kepada KPP/Kanwil DJP mitra kerjanya.
-
Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang telah disempurnakan sebagaimana terlampir, dan mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 1994, dengan penjelasan bahwa untuk kolom “Transaksi” dan “Rupiah” agar dicetak sedemikian rupa sehingga dapat menampung jumlah digit transaksi penerimaan dan pengembalian pajak.
-
Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menatausahakan penerimaan pajak yang berasal dari SPM Nihil, agar digunakan formulir SSP model KP PDIP 5.2. sebagaimana diatur dalam SE DJA No. SE-75/A/64/1992 tanggal 26 Juni 1992.
Formulir tersebut dapat diperoleh pada masing-masing KPP/Kanwil DJP mitra kerja Saudara.
Diminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd
BENJAMIN PARWOTO