Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2003 pada tanggal 31 Desember 2003 maka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran perlu diatur, dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan negara, mengatur jadwal penyetoran bagi wajib pajak dan wajib setor lainnya, agar tersedia waktu yang cukup bagi KPKN dalam menyelesaikan tugasnya di bidang penerimaan dan pengeluaran negara, selain untuk memperoleh data penerimaan dan pengeluaran negara secara aktual dari rekening Kas Negara. Berdasarkan hal tersebut di atas maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
-
Penerimaan Anggaran
Semua penerimaan yang diterima oleh bank persepsi/bank devisa persepsi dan kantor pos/sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus atau (SG/SGG/SGGK) mulai tanggal 22 s.d. 31 Desember 2003 setiap hari kerja harus dilimpahkan ke Bank Indonesia/Bank Operasional I (BO I). Tata cara penyampaian dokumen dan pelimpahan tersebut diatur sebagai berikut:- Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (SG/SGG/SGGK) Bank persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPKN mitra kerjanya, meliputi:
- Laporan Harian Penerimaan (LHP);
- Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
- SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b dan SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3;
- Nota kredit/berita tambah (Gir.8)/Confirmation Advice;
- Nota debet/pelimpahan saldo/berita kurang (Gir.9)/Completion Advice;
- Berita saldo (Gir.52);
- Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).
- Bank/Kantor Pos Persepsi dan Bank Pemegang Rekening BO III PBB/BPHTB.
- Semua penerimaan pelimpahan/pemindahbukuan hasil penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 dan semua penerimaan PBB/BPHTB pada tanggal 19 Desember 2003 yang diterima dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB/BPHTB harus dilimpahkan hari itu juga pada Bank Operasional III PBB/BPHTB untuk selanjutnya dibagi habis sesuai ketentuan, sehingga setelah pembagian rekening Kas Negara pada BO III PBB/BPHTB menunjukkan saldo nihil. Bagian pemerintah pusat sebesar 10 dan biaya pemungutan sebesar 9% dari penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut dilimpahkan ke rekening Kas Negara pada BI/BO I disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
- Penerimaan PBB/BPHTB mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 dianggap sebagai penerimaan pada tanggal 2 Januari 2004, pada periode tersebut Bank/Kantor Pos Persepsi PBB/BPHTB tetap menerima setoran. Penerimaan PBB/BPHTB tersebut di atas termasuk penerimaan PBB/BPHTB murni tanggal 2 Januari 2004 pada hari itu juga harus dilimpahkan pada Bank Operasional III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB dan harus dibagi habis sesuai ketentuan.
- Selanjutnya penerimaan PBB/BPHTB setelah tanggal 2 Januari 2004 dilimpahkan kepada Bank Operasional III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KPKN Pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia KPKN induk/bukan induk pemegang rekening Kas Negara pada BI dari tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 harus sudah menyelesaikan pembukuan dengan catatan:
- Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat selambat-lambatnya pukul 19.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (lampiran I).
- Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap kepada Kantor Pusat Ditjen Anggaran u.p. Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Anggaran setempat.
- KPKN Bukan Pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia KPKN bukan pemegang rekening Kas Negara pada BI dari tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 harus menyelesaikan pembukuan dengan catatan:
- Pengiriman berita transfer kelebihan saldo besi atau permintaan tambahan uang untuk mengisi kekurangan saldo besi kepada KPKN induk pemegang rekening Kas Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu setempat.
- Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap kepada Kantor Pusat Ditjen Anggaran u.p. Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Anggaran setempat.
- Lain-lain
-
KPKN agar memberitahukan kepada bank persepsi/bank devisa persepsi dan kantor pos persepsi/sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus (SG/SGG/SGGK) mitra kerjanya:
1) Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan setoran dibuka penuh sampai dengan pukul 15.30 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
2) Semua transaksi penerimaan tersebut setiap hari harus dilimpahkan oleh bank persepsi ke Bank Indonesia/BO I, selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
3) Semua dokumen penerimaan negara, yaitu nota kredit, nota debet/pelimpahan saldo, LHP, DNP dan SSP/SSPCP/SSCP/SSBP serta disket LHP harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.
4) Penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September 2003 Nomor Kep-91/A/2003, Nomor : 169/BC/2003 dan Nomor : 341/PJ./2003 serta SE DJA Nomor : SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 selama pelaksanaan Saldo Besi tidak berlaku.
-
Pada tanggal 19 Desember 2003 Kepala KP-PBB menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) untuk bulan Desember 2003 (penerimaan mulai tanggal 1 s.d. 19 Desember 2003).
-
- Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (SG/SGG/SGGK) Bank persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPKN mitra kerjanya, meliputi:
-
Pengeluaran Anggaran
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran anggaran rutin, pembangunan dan dana perimbangan oleh kantor/satker/proyek/bagpro kepada KPKN serta tata cara dan jadwalnya diatur sebagai berikut:- Tata Cara Pengajuan SPPR dan Penerbitan SPM
-
Semua pengajuan SPPR dan penyelesaian SPM untuk penyediaan dana UYHD (SPP DU), tambahan UYHD (SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP langsung (SPP LS) yang dananya bersumber dari DIK atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan ditetapkan sebagai berikut:
1) SPP GU yang masih akan dibayarkan kepada bendaharawan (dalam beberapa hal mungkin juga ada SPP DU) harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja. Penerbitan SPM-nya diatur sebagai berikut:
a) SPM GU selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 b) SPM DU selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2003 2) SPP TU harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2003.
3) SPP LS harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
-
Pembayaran biaya pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk pauk, SPK/SPB/kontrak/perjanjian penyerahan barang dan kegiatan sejenis lainnya, yang berita acara penyelesaian pekerjaannya baru dapat dibuat pada akhir Desember 2003, diatur sebagai berikut:
1) SPPR dapat diajukan kepada KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dengan melampirkan asli surat jaminan bank/lembaga keuangan lainnya, dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah tagihan. Berita acara penyelesaian pekerjaan dibuat dan disampaikan kepada KPKN pada tanggal 31 Desember 2003, untuk selanjutnya KPKN mengirimkan kepada KASIPA setempat untuk digabungkan dengan SPM lembar ke-2 berkenaan (setelah berita acara diterima KPKN, maka asli surat jaminan bank/lembaga keuangan berkenaan dikembalikan oleh KPKN).
2) SPM LS diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 -
KPKN penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang Pembatasan Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa selambat-lambatnya tanggal 14 Nopember 2003. Sedangkan pengajuan SPP DU/TU/GU/LS berdasarkan SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP dimaksud pada angka 1 (a, b, dan c).
-
Pembayaran honorarium, vakasi dan uang lembur (MAK 5150) bulan Desember 2003 agar dibebankan pada DIK Tahun Anggaran 2004. SPP untuk pembayaran tersebut dapat diajukan kepada KPKN mulai tanggal 2 Januari 2004, dan penerbitan SPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
-
- Tata Cara Pengajuan SPPP dan Penerbitan SPM
- Semua pengajuan SPPP untuk penyediaan dana UYHD (SPP DU), tambahan UYHD (SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP langsung (SPP LS) yang dananya bersumber dari DIP atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan ditetapkan sebagai berikut:
1) SPP GU yang masih akan dibayarkan kepada bendaharawan (dalam beberapa kasus mungkin juga ada SPP DU) harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja. Penerbitan SPM-nya diatur sebagai berikut:
a. SPM GU selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003
b. SPM DU selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 20032) SPP TU harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2003. 3) SPP LS harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003. - Untuk pembayaran keperluan:
-
KPKN dapat melakukan pembayaran atas permintaan biaya pemeliharaan 5% dari nilai kontrak, meskipun masa pemeliharaannya sampai dengan akhir Desember 2003. Masa pemeliharaan tidak dapat melampaui batas tahun anggaran (dalam SE DJA Nomor SE-72/A/31/0594 tanggal 15 Mei 1994 antara lain disebutkan bahwa apabila proyek dibiayai dengan rupiah murni seluruhnya, maka pemeliharaan yang melewati batas tahun anggaran harus dibebankan ke tahun anggaran berikutnya). Sedangkan untuk pemeliharaan proyek ber-BLN agar berpedoman pada SE DJA Nomor SE-25/A/63/0296 tanggal 16 Pebruari 1996 hal Pembayaran Biaya Pemeliharaan yang masanya melampaui Tahun Anggaran.
Pembayaran biaya pemeliharaan tersebut dapat dilakukan pada saat prestasi pekerjaan mencapai 100, dengan cara sebagai berikut:
1) SPP-LS agar diajukan kepada KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dengan melampirkan asli surat jaminan bank/lembaga keuangan lainnya dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah tagihan. Berita acara penyelesaian pekerjaan dibuat dan disampaikan kepada KPKN selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003, dan selanjutnya KPKN mengirimkan kepada KASIPA setempat untuk digabungkan dengan SPM lembar ke satu berkenaan (setelah berita acara diterima KPKN maka asli surat jaminan Bank/Lembaga keuangan berkenaan dikembalikan oleh KPKN).
2) SPM diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003. -
Untuk kelancaran pembayaran melalui rekening khusus (RK) untuk loan yang belum closing date oleh Bank Indonesia, diminta agar SPM RK dari KPKN yang sekota dengan KBI serta surat perintah pembebanan (SPB) dari KPKN yang tidak sekota dengan KBI (KPKN non KBI) sudah diterima di KBI bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 pukul 12.00 waktu setempat. Proses penyelesaian pembebanan dengan SPB dalam rangka pembayaran proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman luar negeri dilakukan sesuai dengan SE DJA nomor SE-52/A.6/64/0399 tanggal 25 Maret 1999 hal Penyampaian Surat Perintah Pembebanan dan nomor SE-41/A/2000 tanggal 23 Maret 2000 hal Penyampaian Surat Perintah Pembebanan, dengan catatan mitra kerja KPKN non KBI agar tetap berpedoman pada surat Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Maret 1994 nomor S-1863/A/61/0394.
-
KPKN penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang Pembatasan Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa selambat-lambatnya tanggal 14 Nopember 2003. Sedangkan pengajuan SPP DU/TU/GU/LS berdasarkan SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP dimaksud pada angka 2 a, b, dan c.
1) Tolok ukur dari proyek/bagian proyek yang sebagian dan atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman luar negeri; 2) Proyek-proyek sehubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial;
SPP DU/TU/GU/LS harus sudah diterima oleh KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003. - Semua pengajuan SPPP untuk penyediaan dana UYHD (SPP DU), tambahan UYHD (SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP langsung (SPP LS) yang dananya bersumber dari DIP atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan ditetapkan sebagai berikut:
- Penyelesaian SPP
-
KPKN dapat melakukan pembetulan sendiri terhadap kesalahan ketik atau perhitungan dalam SPPR/SPPP sehingga tidak perlu mengembalikannya kepada kantor/satker/proyek bersangkutan, sepanjang pembetulannya:
1) tidak mengakibatkan penambahan jumlah keseluruhan permintaan. 2) tidak mengubah nomor rekening bank atas nama bendaharawan/rekanan yang bersangkutan. -
Apabila bukti pengeluaran/kuitansi yang dilampirkan pada SPPR/SPPP terdapat sebagian yang memenuhi syarat dan sebagian lagi tidak memenuhi syarat, maka KPKN agar:
1) Memisahkan bukti pengeluaran yang memenuhi syarat dan kemudian menerbitkan SPM. 2) Mengembalikan bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dengan surat pengembalian (lihat contoh lampiran I atau lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 5 Maret 1991 Nomor SE-30/A/523/0391).
-
- Pencairan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB)
- SPP Pencairan dana BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak mengikuti prosedur sebagaimana disebut pada angka 1 di atas.
- SPM BP-PBB bagian Pemda bulan Desember 2003 yang diterbitkan oleh KP-PBB pada tanggal 24 Desember 2003 agar dicairkan pada BO I dan dibukukan oleh KPKN pada tanggal yang sama. Untuk itu KPKN agar melakukan koordinasi dengan KP-PBB.
- Dana Perimbangan
- Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang SPP DAU/Dana Penyeimbang bulan Januari 2004 diajukan oleh Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota kepada KPKN selambat-lambatnya tanggal 22 Desember 2003 pada jam kerja dan diterbitkan SPM-nya bertanggal 2 Januari 2004.
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pada akhir tahun anggaran, DAK yang masih berada di KPKN dapat dicairkan dan ditransfer ke rekening khusus DAK atas permintaan Bupati/Walikota yang bersangkutan. SPP DAK bulan Desember 2003 disampaikan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja. SPM diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003. - Dana Bagi Hasil (DBH)
SPP Pembagian Penerimaan PPh Bagian Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2003 disampaikan kepada KPKN pada minggu pertama bulan Desember 2003, selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja. SPM diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
- PBB/BPHTB Bagian Pemerintah Pusat
- SPP atas SKO pembagian penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota tahap III dan atau tahap I dan II Tahun Anggaran 2003 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
- SPP atas SKO pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota tahap III dan atau tahap I dan II Tahun Anggaran 2003 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
-
Untuk menghindari adanya dana yang tidak terealisasi, Kepala KPKN diminta untuk menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPP sesuai jadwal yang ditetapkan tersebut pada angka 5 huruf b dan huruf c serta angka 6 huruf a dan huruf b.
- Tata Cara Pengajuan SPPR dan Penerbitan SPM
- Penyelesaian UYHD
Tata cara penyelesaian UYHD akhir tahun anggaran 2003 diatur sebagai berikut:-
UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2004 pada jam kerja atas beban Tahun Anggaran 2003, sepanjang bukti-bukti pengeluaran sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Sisa dana UYHD Tahun Anggaran 2003 yang masih berada pada kas (baik tunai maupun saldo rekening Bank/Pos) bendaharawan, harus disetorkan kembali ke rekening Kas Negara pada bank persepsi/kantor pos persepsi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003. Seksi Perbendaharaan harus meneliti/menguji SSBP yang diterima dari bendaharawan rutin/proyek/bagian proyek dengan data pada Bendaharawan Umum (SE DJA nomor SE-190/A/1999 tanggal 25 Nopember 1999 hal Langkah preventif pengecekan penerimaan negara melalui bukti setor SSP, SSBC dan SSBP).
-
Sisa dana UYHD Anggaran Rutin/Pembangunan yang ada di rekening Bendaharawan Rutin/Proyek/Bagian proyek pada bank/pos pada tanggal 31 Desember 2003 pukul 12.00 waktu setempat agar dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi. KPKN agar aktif memantau pelaksanaan ketentuan ini oleh Bank/Kantor Pos dimana Bendaharawan bersangkutan membuka rekening.
-
Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 8 Januari 2004 agar diperhitungkan pada pembayaran UYHD tahun anggaran 2004. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2003 dan kartu pengawasan kredit UYHD tahun anggaran 2004.
-
Apabila sisa UYHD akhir tahun anggaran 2003 telah diperhitungkan dengan UYHD tahun anggaran 2004 sebagaimana tersebut pada angka 4, maka atas bukti pengeluaran yang belum dipertanggung-jawabkan dapat diajukan SPP GU-nya atas beban tahun anggaran 2004 dengan menggunakan bukti-bukti pengeluaran tahun anggaran 2003, sepanjang bukti-bukti pengeluaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
-
SPP GU sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, oleh KPKN diterbitkan SPM GU Nihil dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM “pengesahan atas pertanggungjawaban UYHD beban tahun anggaran 2003” dan dibubuhi stempel SPM GU Nihil TA 2003. Penerbitan SPM-GU Nihil atas beban tahun anggaran 2003 selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2004 dengan catatan semua SPM GU Nihil/Pengesahan dimaksud diberi tanggal 31 Desember 2003.
-
Daftar penguji/pengantar SPM GU Nihil tersebut pada angka 6 agar dibuat tersendiri (khusus) dan Bendaharawan Umum membukukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 30 Mei 1992 Nomor SE-64/A/513/0592 dan Nomor SE-106/A/61/0795 tanggal 28 Juli 1995.
- Dengan penerbitan SPM GU Nihil tersebut pada angka 6:
- KPKN mengadakan pembetulan kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2003 instansi/proyek/bagian proyek berkenaan.
- KPKN mengadakan pembetulan LKP tanggal 31 Desember 2003 dengan merangkum/menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari penerbitan SPM-GU Nihil pada tanggal 1 sampai dengan 9 Januari 2004.
- KASIPA membuat laporan penerimaan dan pengeluaran (DA.05.31 s.d. DA.05.35).
-
KPKN diminta untuk lebih meningkatkan kecermatan dalam penatausahaan pembayaran pada Kartu Pengawasan Kredit/UYHD sehingga dapat dihindari pembayaran melampaui pagu DIK/DIP atau dokumen anggaran lain yang dipersamakan.
-
- Saldo Besi Rekening Kas Negara
Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 saldo besi setiap KPKN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:-
- Saldo besi adalah saldo rekening kas negara yang ada pada BO I, BO II dan rekening kas negara pengeluaran pada SG/SGG. Dalam perhitungan saldo besi harus memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pada hari itu.
- Penerimaan adalah:
- Semua penerimaan anggaran yang disetor melalui bank tunggal, BO I, kantor pos dan potongan SPM.
- Semua penerimaan non anggaran, misalnya : penerimaan pihak ketiga (PFK), penerimaan kiriman uang dari KPKN lain.
- Pengeluaran adalah:
- KPKN terdiri dari 3 kategori:
- Saldo besi untuk masing-masing KPKN adalah sebagaimana terlampir (lampiran II) terdiri dari:
1) Semua SPM atas beban anggaran rutin dan pembangunan; 2) Semua SPM non anggaran (PFK); 3) Semua pengeluaran kiriman uang kepada KPKN lain; 4) SPM KP, SPM KPPBB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB, SPMIB dan WP. 1) KPKN pemegang rekening BI yang merupakan KPKN Induk; 2) KPKN pemegang rekening BI yang bukan merupakan KPKN Induk; 3) KPKN bukan pemegang rekening BI. 1) Pagu Gaji 2) Pagu DAU 3) Pagu Rutin/Pembangunan -
Untuk kelancaran penyaluran dana DAU yang antara lain guna pembayaran gaji daerah bulan Januari 2004, KPKN agar membuka Rekening Kas Negara pada Bank (di BPD ataupun di Bank lainnya) dimana pemerintah provinsi/kabupaten/kota membuka rekening dan menempatkan DAU di Rekening Kas Negara pada bank tersebut paling cepat tanggal 22 Desember 2003. Penerbitan SPM DAU bulan Januari 2004 agar diberi tanggal 2 Januari 2004 dan dibebankan pada Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya sebagaimana tersebut diatas dengan menggunakan kode bank 14… Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya tersebut harus ditutup pada tanggal 3 Januari 2004 bagi KPKN yang melaksanakan 6 hari kerja dan tanggal 5 Januari 2004 untuk KPKN yang melaksanakan 5 hari kerja.
- KPKN Pemegang rekening BI selaku KPKN Induk
- Apabila jumlah saldo rekening kas pada tanggal 22 Desember 2003 pagi lebih atau kurang dari jumlah saldo besi yang ditetapkan harus disetorkan/dipindahbukukan atau ditarik/ditambahkan ke/dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta pada pagi hari itu.
- KPKN Induk menerima kiriman uang dari KPKN bukan pemegang rekening Bank Indonesia yang mengalami kelebihan saldo besi. Sebaliknya KPKN Induk wajib mengirimkan tambahan uang kas kepada KPKN bukan pemegang rekening Bank Indonesia yang mengalami kekurangan saldo besi. Semua transaksi pengeluaran/penerimaan harus dipindahbukukan dari/ke Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta.
- KPKN tetap membuat faktur pengiriman/penerimaan uang sebagaimana biasa.
- Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kiriman uang di atas terhitung mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 18.30 waktu setempat (bilamana perlu dengan telepon terlebih dahulu) agar KBI cabang dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari itu juga, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14:30 waktu setempat.
- Permintaan transfer kepada dan pembebanan pada Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta dilaksanakan dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir pada surat edaran ini. (Lampiran I)
- KPKN pemegang rekening BI Bukan KPKN Induk
Agar melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada angka 3, kecuali yang tercantum pada huruf b.
- KPKN Bukan pemegang rekening BI
- Apabila saldo rekening Kas Negara lebih atau kurang dari saldo besi, maka kelebihan harus segera disetorkan kepada KPKN Induk, dan apabila terjadi kekurangan agar dimintakan dari KPKN Induk.
- Permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi harus sudah diterima di KPKN Induk pukul 17.00 waktu setempat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sudah diterima KPKN pukul 13.30 waktu setempat.
- Lain-lain
- Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 KPKN agar melakukan koordinasi dengan KBI setempat untuk mengatur pemindahbukuan uang pada bank tunggal, bank operasional, dan kantor pos.
- Mulai tanggal 22 Desember 2003 pagu gaji dan non belanja pegawai yang berlaku untuk KPKN adalah sesuai dengan saldo besi sampai ada pengaturan kembali. Selama pelaksanaan saldo besi (dari tanggal 22 Desember 2003 s/d 31 Desember 2003), Kanwil DJA tidak diperkenankan melakukan realokasi pagu saldo besi yang telah ditetapkan.
- Sistem penihilan rekening 501.000.xxx mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 tetap menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran kiriman uang DA.07.06 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 14 Agustus 1993 Nomor SE-79/A/51/0893 hal penihilan Saldo Rekening Kas Negara 501.000.000.
- Pembayaran untuk proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri baik pada KPKN yang terdapat Kantor Bank Indonesia maupun non KBI tetap dilaksanakan seperti biasa dengan membebankan pada rekening 501.000.xxx (KBI) atau rekening Kas Negara pada BO I untuk kemudian diperhitungkan dengan rekening khusus berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM-IB oleh BO I dan SPMKPBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari BO I dan BO III.
-
- Pengiriman Laporan Kas Posisi (LKP) kepada DIEA dan Kanwil DJA setempat diatur sebagai berikut:
- Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 LKP dikirim setiap hari kerja secara lengkap setelah penutupan pembukuan Bendum;
- Khusus untuk LKP dalam rangka penerbitan SPM GU Nihil TA.2003 yang diterbitkan dari tanggal 2 sampai dengan 9 Januari 2004 diatur sebagai berikut:
- LKP perbaikan dikirim setiap hari secara lengkap.
- Data FKP (file kas posisi) mewujudkan data keseluruhan tanggal 31 Desember 2003 (data kumulatif).
- LKP harian/mingguan untuk Tahun Anggaran 2004 dibuat secara terpisah dan dikirim bersamaan dengan LKP perbaikan Tahun Anggaran 2003.
- KPKN agar memberikan konfirmasi kepada DIEA bahwa LKP telah dikirim untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
-
Petugas/pegawai KPKN yang ada hubungan tugasnya dengan penyelesaian dan keakuratan data pada pengisian LKP tidak boleh meninggalkan kantor sebelum mendapat konfirmasi dari DIEA tentang diterima dan kebenaran data pada LKP KPKN yang bersangkutan.
-
Tanggal 27 Desember 2003, semua KPKN baik yang melakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap masuk kerja dan melaksanakan kegiatan penerbitan SPM GU Nihil dan pelaporan pertanggungjawabannya.
-
Kepala KPKN diminta agar memberitahukan maksud surat edaran ini secepatnya kepada Kepala kantor/satuan kerja/pimpro/pimbagpro/instansi pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan propinsi/kabupaten/kota, Bank Indonesia, Bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing.
-
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran agar mengawasi, melaksanakan koordinasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pgs. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
ttd
ACHMAD ROCHJADI