Menunjuk surat kami tanggal 24 Januari 2001 Nomor 256/A/2001 tentang Penerusan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 7 Desember 2000 nomor KEP-526/PJ/2000, Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.04/2000 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2000, dipandang perlu untuk diatur tata cara pemungutan pajak sebagai berikut :
-
Pemungutan PPH atas SPM BLN tidak dilakukan melalui pemotongan dalam SPM, tetapi Wajib Pajak/Rekanan yang bersangkutan menyetorkan jumlah pajak terutang sesuai dengan prosentase yang berlaku sebesar jumlah yang tercantum dalam SPP atas dasar kontrak yang dananya berasal dari Hibah/Pinjaman Luar Negeri.
-
Fotokopi SSP berkenaan merupakan lampiran persyaratan pengajuan SPP setelah dilegalisir oleh Pimpro yang bersangkutan. Pimpro bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran jumlah yang tercantum dalam SSP tersebut dan Seksi Perbendaharaan wajib menguji dan meyakini bahwa uang setoran dimaksud benar-benar telah masuk ke Rekening Kas Negara, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 19 Juni 1997 Nomor SE-791/A.6/641/0697.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini
Demikian untuk dilaksanakan
A.n. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA,
ttd
DR. MAS WIDJAJA