Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 02/BC/2006

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005 tanggal 23 Desember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Tarif Pungutan Ekspor untuk Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya diubah menjadi sebagai berikut :
    No. Uraian Barang Pos Tarif Tarif Pungutan Ekspor
    Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya
    1. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.00.00 3.0%
    2. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 1.5%
    3. Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.90.20 0.3%
    4. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) 1511.90.90.10 0.3%
    5. Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) 1511.90.90.39 0.3%

  2. Besaran Tarif Pungutan Ekspor tersebut butir 1 tidak berlaku atas ekspor Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) dalam kemasan maksimal 5 kg dan bermerk.

  3. Besaran Tarif Pungutan Ekspor tersebut butir 1 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005.

  4. Perhitungan Pungutan Ekspor ditetapkan sebagai berikut :
    1. Dalam hal tarif ditetapkan secara advalorum, maka :
      Pungutan Eskpor = Tarif Pungutan Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs
    2. Dalam hal tarif ditetapkan secara spesifik, maka :
      Pungutan Eskpor = Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs
  5. Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan, berdasarkan harga rata-rata internasional.

  6. Tarif Pungutan Ekspor dan HPE yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah Tarif Pungutan Ekspor dan HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

  7. Dalam tidak terdapat HPE, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free on Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut :

    Pungutan Ekspor = Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On Board (FOB) x Nilai Kurs

  8. Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah Nilai Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan.

  9. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 23 Desember 2005, HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya yang berlaku dari tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 23 Januari 2006 ditetapkan sebagai berikut :
    No. Uraian Barang Pos Tarif Tarif HPE
    Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya
    1. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.00.00 US $ 60/MT
    2. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 US $ 350/MT
    3. Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.90.20 US $ 360/MT
    4. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) 1511.90.90.10 US $ 360/MT
    5. Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) 1511.90.90.39 US $ 380/MT

  10. Terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah didaftarkan sejak tanggal 10 Oktober 2005, apabila :
    1. berada di Kantor Wilayah, agar dilakukan pemeriksaan oleh kantor Wilayah dan apabila terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor agar memberitahukan kepada Kantor Pelayanan tempat PEB didaftarkan untuk dibuatkan Surat Tagihan I; atau
    2. masih berada di Kantor Pelayanan agar dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan dan apabila terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor agar dibuatkan Surat Tagihan I.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 02/BC/2006