Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2007

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan mengenai pemindahan tanggung jawab dan pengalihan penggunaan/pemakaian (Alih Tanggung Jawab) atas barang-barang yang telah mendapat fasilitas pembebasan migas dari Kontraktor Kontrak Production Sharing (KKPS) kepada pihak lain dan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada pihak lain, serta memperhatikan persetujuan Menteri Keuangan atas Rekomendasi Direktur Jenderal dalam Nota Dinas Nomor ND-108/BC/2007 tanggal 07 Maret 2007 yang pada intinya menyampaikan usulan penyelesaian permasalahan Alih Tanggung Jawab, dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :

  1. setelah berlakunya UU Nomor 22/2001 tentang Migas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2005 yang mengatur mengenai Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut atas impor barang-barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu migas yang diimpor oleh KKPS berdasar kontrak sebelum berlakunya UU Nomor 22/2001, serta PMK Nomor 97/PMK.010/2006 yang mengatur mengenai Pembebasan BM atas impor barang-barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu migas yang diimpor oleh KKKS yang mengikat kontrak dengan BPMIGAS setelah berlakunya UU Nomor 22/2001 tentang Migas, dan juga oleh PT Pertamina (Persero).
  1. Selanjutnya atas Ahli Tanggung Jawab barang-barang operasi perminyakan yang telah mendapat fasilitas pembebasan BM dan PDRI tidak dipungut berdasar PMK Nomor 20/PMK.010/2005 atau fasilitas pembebasan BM berdasar PMK Nomor 97/PMK.010/2006, dapat diselesaikan sebagai berikut :
  1. Barang-barang operasi perminyakan yang telah mendapat keputusan pembebasan BM dan PDRI tidak dipungut berdasar PMK Nomor 20/PMK.010/2005 sudah tidak lagi dalam pengawasan DJBC dan selanjutnya pengawasan atas barang-barang tersebut merupakan kewenangan BPMIGAS dan Ditjen Kekayaan Negara-DepKeu, mengingat barang-barang tersebut telah menjadi milik/kekayaan negar. Atas pengalihan tanggungjawab tersebut, cukup diberitahukan kepada DJBC, namun tetap wajib mendapat persetujuan dari BPMIGAS dan Ditjen Kekayaan Negara-Depkeu.
  2. Bahwa atas Alih Tanggung Jawab yang dilakukan oleh KKKS yang menerima fasilitas pembebasan BM berdasarkan PMK Nomor 97/PMK.010/2006, tetapi belum menyelesaikan kewajiban PDRI-nya, maka KKKS harus menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban PDRI yang masih terutang sebelum memindahtangankan kepada pihak lain.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 190050332

Tembusan :
1. Yth. Menteri Keuangan
2. SEkretaris Jenderal Departemen Keuangan

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2007