Sehubungan dengan melonjaknya harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Kacang Kedelai. Dalam Peraturan menteri Keuangan tersebut, besarnya tarif bea masuk kacang kedelai ditetapkan menjadi 0%.
- Bahwa dengan pertimbangan:
- untuk memperlancar arus barang atas impor kacang kedelai;
- mengurangi biaya impor; dan
- menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, maka terhadap importasi kacang kedelai, agar diberikan prioritas pelayanan.
- Pemberian prioritas pelayanan atas impor kacang kedelai tersebut tetap sesuai dengan ketentuan kepabeanan di bidang impor yang berlaku dengan memperhatikan:
- ketentuan tata niaga impor,
- ketentuan yang diatur oleh instansi teknis terkait, dan
- ketentuan tentang pengawasan dibidang kepabeanan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 23 Januari 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
- Menteri Keuangan.
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.