Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2008

Sehubungan dengan melonjaknya harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Kacang Kedelai. Dalam Peraturan menteri Keuangan tersebut, besarnya tarif bea masuk kacang kedelai ditetapkan menjadi 0%.
  2. Bahwa dengan pertimbangan:
    1. untuk memperlancar arus barang atas impor kacang kedelai;
    2. mengurangi biaya impor; dan
    3. menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, maka terhadap importasi kacang kedelai, agar diberikan prioritas pelayanan.
  3. Pemberian prioritas pelayanan atas impor kacang kedelai tersebut tetap sesuai dengan ketentuan kepabeanan di bidang impor yang berlaku dengan memperhatikan:
    1. ketentuan tata niaga impor,
    2. ketentuan yang diatur oleh instansi teknis terkait, dan
    3. ketentuan tentang pengawasan dibidang kepabeanan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 23 Januari 2008
Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan Yth.:

  1. Menteri Keuangan.
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 07/BC/2008