Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 08/BC/2004

Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-202/BC/2003 tanggal 09 Desember 2003 tentang Pemberlakuan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa pengajuan PEB di KPBC yang telah menggunakan sistem PDE wajib menggunakan sistem PDEmulai tanggal 1 Mei 2004 dengan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal NomorKEP-151/BC/2003 dan KEP-152/BC/2003.
  1. KWBC yang membawahi kantor pelayanan yang telah menggunakan sistem PDE, dan KPBC yangmenggunakan sistem PDE ekspor agar segera melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnyapermasalahan di lapangan dengan membentuk POSKO Pelayanan PDE Ekspor.
  1. Posko Pelayanan PDE Ekspor untuk Kantor Pusat DJBC adalah :
  • Kasubdit Impor dan Ekspor, Dit. TK (Ketua) Telp. 4701735
  • Kasubdit Otomasi Sistem dan Prosedur Kepabeanan dan Cukai, Dit. IKC (Wakil Ketua) Telp.4890308 ext. 860
  • Kasubdit Kemudahan Ekspor II, Dit. FK (Anggota) Telp. 4890308
  • Kasi Ekspor, Dit. TK (Anggota) Telp. 4890308 ext. 208
  • Kasi Otomasi Sistem dan Prosedur Ekspor dan Cukai (Anggota) Telp. 4890308 ext. 864
  1. Meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada eksportir yang akan menggunakan sistem PDE eksporsehingga pada saat pelaksanaannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth.:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 08/BC/2004