Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau vooruitslag, dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :
- Dalam pasal 40 ayat (1) butir c Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003, menyatakan bahwa Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terhadap barang yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau PDRI sebelum keputusannya di terbitkan.
- Berdasarkan hal tersebut, maka persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud di atas, dapat diberikan apabila dapat dibuktikan bahwa permohonan pembebasan keringanannya telah diajukan kepada Ditjen Bea dan Cukai atau kepada instansi lain yang berhak menerbitkan fasilitas pembebasan /keringanan (misal : fasilitas dalam rangka pembangunan industri atau fasilitas dalam rangka Kontrak Karya dari BKPM), dan dilampiri dengan bukti pengajuan permohonan pembebasan/keringanannya.
- Sebaliknya persetujuan penangguhan dimaksud tidak dapat diberikan apabila dasar pertimbangan pengajuan penangguhan adalah sedang menunggu rekomendasi, verifikasi/laporan surveyor dan/atau sedang menunggu izin-izin dari instansi teknis lainnya, walaupun nantinya akan diajukan permohonan fasilitas pembebasan/keringanan maupun tidak diajukan permohonan fasilitasnya.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332