Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 13/BC/2007

Sehubungan program pemerintah dalam upaya penyederhanaan kemudahan berusaha di Indonesia dan telah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang menangani masalahtrading across border mendapat tugas untuk mendukung program pemerintah dimaksud khususnyayang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
  2. Pelayanan kepabeanan di bidang impor dan ekspor merupakan pelayanan publik yang sesuai dengankonsepsi umum dalam pemerintah yang baik, harus memiliki standar pelayanan sebagai jaminanadanya kepastian bagi pengguna jasa kepabeanan yang meliputi antara lain standar waktu danstandar biaya penyelesaian pelayanan.
  3. Sehubungan hal tersebut diatas, dipandang perlu ditegaskan kembali tentang jangka waktu pelayanankepabeanan sebagai berikut :
  1. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jalur Hijau sampai dengan persetujuanpengeluaran barang impor (SPPB) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak PIBditerima sistem aplikasi komputer atau pejabat penerima dokumen.
  2. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Jalur Merah sampai dengan persetujuanpengeluaran barang impor (SPPB) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PIB diterimasistem aplikasi komputer atau pejabat penerima dokumen.
  3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.a dan 3.b adalah pada saat PIB sepenuhnyaditangani oleh petugas Bea dan Cukai.
  4. Tidak termasuk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.a dan 3.b adalahdalam hal proses impor barang memerlukan penanganan oleh pihak lain, antara lain dalamhal :
    1) atas barang impor yang wajib memenuhi persyaratan tata niaga di bidang impor;
    2) diperlukan konfirmasi bank;
    3) dalam rangka penyiapan barang guna pemeriksaan fisik;
    4) hal-hal lain diluar kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  1. Dalam hal jangka waktu pelayanan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3, agardilakukan evaluasi oleh :
  1. Kepala Bidang Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dandilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
  2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan dilaporkan kepada KepalaKantor wilayah yang membawahi.
  1. Perlu ditegaskan kembali tentang biaya pelayanan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai berikut :
    1. Pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) :
      1) P D E : Rp 100.000,00 per pemberitahuan;
      2) Non PDE : Rp 50.000,00 per pemberitahuan.
    1. Pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) :
      1) P D E : Rp 60.000,00 per pemberitahuan;
      2) Non PDE : Rp 30.000,00 per pemberitahuan.
    1. Pelayanan penyelesaian Manifes :
      1) P D E
      i. s.d. 10 pos
      ii. diatas 10 pos
      :
      :
      Rp 250.000,00 per pemberitahuan;
      Rp 450.000,00 per pemberitahuan.
      2) Non PDE
      i. s.d. 10 pos
      ii. diatas 10 pos
      :
      :
      Rp 125.000,00 per pemberitahuan.
      Rp 225.000,00 per pemberitahuan.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 13/BC/2007