Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 14/BC/2008

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan pengembalian pita cukai, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2007 telah ditetapkan daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) terhadap Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) yang mengakibatkan berpindahnya wewenang pengawasan dan pelayanan khususnya bagi beberapa PBKC dan unit produksinya dari KPPBC yang satu ke KPPBC yang lainnya.
  2. Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan pengembalian pita cukai ke Kantor Pusat DJBC yang telah disampaikan oleh KPPBC (Pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, serta pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 oleh PBKC) selama ini masih banyak yang belum didokumentasikan dengan baik.
  3. Sehubungan dengan butir 1 dan butir 2 diatas, serta mengingat arti penting dan tingginya nilai cukai pada pita cukai sebagai alat bukti pelunasan cukai, maka dalam rangka tertib administrasi penerimaan, penyimpanan, pengiriman dan pengembalian pita cukai dipandang perlu agar Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam hal terjadi perpindahan wewenang pengawasan dan pelayanan dari KPPBC yang satu ke KPPBC yang lainnya, meneliti kembali jumlah persediaan pita cukai untuk masing-masing PBKC atau unit produksinya baik yang berada di KPPBC maupun yang berada di PBKC.
    2. Meneliti kembali setiap pengajuan permohonan penyediaan/pemesanan pita cukai bagi PBKC yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pengembalian pita cukai untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan pita cukainya.
    3. Meneliti secara seksama setiap pengajuan permohonan pengembalian pita cukai atau perusakan pita cukai dengan memperhatikan aspek pengawasan dan pelayanan antara lain:
      Jumlah dan jenis pita cukai yang dikembalikan/dirusak; dan
      Keaslian pita cukai yang dikembalikan/dirusak.
    4. Untuk setiap pengembalian pita cukai ke KP DJBC, agar dilampiri dengan :
      Surat Pengantar rangkap 2 (dua) yang berisi jumlah kemasan pengembalian pita cukai, jenis pengembalian (pita cukai rusak, tidak dipakai, atau tidak direalisasikan dengan CK-1oleh PBKC).
      Salinan PBKC-4 dari PBKC pada setiap kemasan pengembalian pita cukai;
      Surat rekomendasi Kepala Kantor;
      Salinan Berita Acara dan/atau dokumentasinya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan Yth.:

  1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  2. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia;

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 14/BC/2008