Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tanggal 1 November 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.05/1997 tanggal 3 November 1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.05/1998 tanggal 20 Mei 1998 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran barang Ke dan Dari Kawasan Berikat serta untuk memberikan penegasan kembali berkaitan dengan penetapan Kawasan Berikat, dengan ini disampaikan bahwa :
-
Perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997, masing-masing ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) serta tidak perlu lagi memperbarui izinnya.
-
Perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat yang beroperasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tetap dapat beroperasi dan ditetapkan sebagai PDKB sampai dengan masa berlakunya izin tersebut.
-
Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud butir 2 yang izinnya telah habis masa berlakunya, dalam hal tetap ingin sebagai PDKB agar mengajukan pembaharuan pemberitahuan beroperasinya PDKB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 harus mengajukan pemberitahuan beroperasinya PDKB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 tetap tunduk dan melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 serta ketentuan-ketentuan tentang Kawasan Berikat lainnya yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Dr. R.B. PERMANA AGUNG, MSc