Dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 91/DIRJEN/2003, 23/PDN/SK/VI/2003, 129/BC/2003 tentang Pengawasan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi, bersama ini disampaikan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi berupa :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanTelekomunikasi;
- Keputusan Menteri Perhubungaan Nomor KM 2 Tahun 2001 tentang Tatacara Penerbitan Sertifikasi Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 01/DIRJEN/2003 tentang TatacaraPelabelan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 233/DIRJEN/2002 tentang Pengelompokan Alat dan Perangkat Telekomunikasi; serta
- Daftar Sertifikasi Tahun 2004;
Untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan unit Saudara.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459