Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 16/BC/2008

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan BMAD sebagai berikut :

  1. Pengenaan BMAD
    1.1 Terhadap impor Hot Rolled Coil (pos tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39; dan 7208.90) dengan negara asal dan produsen sebagaimana tersebut di bawah ini dikenakan BMAD :

    No. Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk
    Anti Dumping
    (%)
    1 China – Wuhan Iron & Steel (Group) Co. 0
    – Angang Steel Company Ltd. 25,18
    – Baoshan Iron % Steel Co. Ltd. 25,18
    – Perusahaan lainnya 42,58
    2 India – Essar Steel Ltd. 12,95
    – JSW Steel Ltd. 22,25
    – Perusahaan lainnya 56,51
    3 Rusia – Novolipetsk Steel 8,96
    – Magnitogorsk Iron & Steel Works 30,86
    – JSC Severstal 5,58
    – Perusahaan lainnya 49,47
    4 Taiwan – Chung Hung Steel Company Ltd. 4,24
    – China Steel Corporation 0
    – Shang Shing Steel Industrial 4,70
    – Perusahaan lainnya 37,02
    5 Thailand – Sahaviriya Steel industries Public Co Ltd 11,23
    – Nakornthai Strip Mill Public Co. Ltd 12,78
    – G Steel Ltd. 7,52
    – Perusahaan lainnya 27,44
    1.2 Terhadap impor barang yang dikenakan BMAD pada angka 1.1 disamping diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga membayar BMAD yang besarnya sebagaimana tersebut angka 1.1 dan tambahan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan pengenaan BMAD.
    Pembayaran BMAD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD sebagaimana diatur dalam lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tata cara pengisian formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD diatur dalam Lampiran II.

  2. Tata Cara Perhitungan BMAD
    BMAD dihitung dengan cara persentase BMAD dikalikan dengan nilai pabean (dalam rupiah). BMAD=………%BMAD X nilai pabean.
    Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBm dan PPh) atas barang impor sebagaimana tersebut pada angka 1.1 persentasepajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai pabean ditambah bea masuk dan BMAD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud angka 1.2 telah dihitung berdasarkan persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai pabean ditambah bea masuk, maka untuk perhitungan pajak dalam rangka impor dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BMAD tersebut.
    Pajak dalam rangka impor = ……%pajak X BMAD
    BMAD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan dalam formulir Pemberitahuan pembayaran BMAD dibayar bersamaan dengan pembayaran bea masuk

  3. Pelaksanaan pemungutan BMAD
    Pemungutan BMAD dilaksanakan sebagai berikut :
    3.1 Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BMAD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan.
    3.2 Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BMAD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat menggunakan barang impor yang terkena BMAD atau barang impor yang terkena BMAD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BMAD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).
    Perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang terkena BMAD dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan menggunakan dokumen BC 2.3 ke Kawasan Berikat, BMAD tidak dipungut.
    3.3 Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), BMAD dipertaruhkan sebagai jaminan atau dibayar lunas sebelum PIB diserahkan, kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali, jaminan yang dipertaruhkan dikembalikan atau BMAD yang telah dilunasi dikembalikan.
    3.4 Untuk barang impor yang tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE namun mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk tetapi barang tersebut untuk dipakai di dalam Daerah Pabean, BMAD wajib dilunasi sebelum PIB diserahkan (misalnya pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006).
    3.5 Untuk barang impor sementara, BMAD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang tersebut akan dikeluarkan dari tempat impor. Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan bea masuk untuk barang impor sementara.

  4. Pelaksanaan penyetoran
    Pelaksanaan penyetoran BMAD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan penggenaan BMAD dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk BMAD digunakan Kode Mata Anggaran untuk bea masuk.

  5. Tanggal pemberlakuan
    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008, pengenaan BMAD mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan. Tanggal penetapan adalah 28 Februari 2008 sehingga pengenaan BMAD berlaku sejak tanggal 2 Maret 2008.

  6. Pelaporan
    Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaporkan setiap pelaksanaan impor barang yang dikenakan BMAD kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan mengirimkan fotokopi formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD yang telah diberi nomor pendaftaran PIB oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Demikianuntuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 16/BC/2008