Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan program audit dan evaluasi laporan hasil audit sebagai berikut:
- Program audit dan evaluasi Laporan Audit (LHA) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran ini.
- Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diubah menjadi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran ini.
- Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332