Dalam rangka memenuhi salah satu komitmen DJBC untuk melaksanakan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahan jenis barang dalam pemberitahuan baik baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Khusus untuk barang impor berupa makanan dan minuman, uraian barang yang diberitahukan dalam Inward Manifest dan B/L atau AWB harus dibuat secara terperinci sehingga dapat digunakan untukmengklasifikasikan barang tersebut kedalam pos tarif tertentu dalam 4 digit Kode HS (HarmonizedSystem) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
Contoh uraian barang yang dapat dan tidak dapat diterima antara lain sebagai berikut :
————————————————————————————————— | ||
No | Tidak dapat diterima | Dapat diterima |
————————————————————————————————— | ||
1 2 3 4 |
Foodstuffs Frozen Meat Beverages Flour |
Noodle,Candy, Tea, Coffee, etc Meat of Bovine, meat of sheep Frozen Wine, Beer, Stout, mineral water Wheat flour, tapioka |
————————————————————————————————— |
- Apabila uraian barang dalam inward manifest tidak terinci sebagaimana dimaksud butir 1, makabarang impor dimaksud hanya dapat diizinkan untuk bongkar setelah pengangkut mengajukanpermohonan perubahan data jenis barang pada BC 1.1, sehingga memenuhi ketentuan tersebutbutir 1.
- Sebagaimana berlakunya surat edaran ini diminta Saudara untuk menyampaikan/ melakukansosialisasi kepada agen penerbangan, agen pelayaran dan masyarakat pengguna jasa kepabeanan diwilayah kerja masing-masing.
- Surat edaran ini berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan :
- Menteri Keuangan RI;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Perwakilan Bea dan Cukai di Luar Negeri.