Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 25/BC/2008

Dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap pengusaha Barang Kena Cukai, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitian atau pemeriksaan secara lebih seksama terhadap pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) terkait:
    a. permohonan penyediaan/ pemesanan pita cukai;
    b. permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau;
    c. permohonan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau;
    d. buku persediaan dan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.
  2. Terkait dengan penyediaan/pemesanan pita cukai hasil tembakau, agar diperhatikan:
    a. pengajuan P3CT izin Direktur Jenderal, khusus untuk hasil tembakau jenis SKT dalam hal lebih dari 100% dari pengajuan P3C pada periode yang sama agar dilakukan penelitian yang mendalam. Penelitian antara lain: membandingkan jumlah yang dimohonkan dalam P3CT izin Direktur Jenderal dengan CK-4 dan realisasi CK-1 selama 6 (enam) bulan terakhir;
    b. Terhadap pemesanan pita cukai agar dilakukan penelitian lapangan secara acak (post spot check) atas penggunaan pita cukai khususnya hasil tembakau jenis SKT dan SPT, setelah pengusaha yang bersangkutan menerima pita cukai.
  3. Terkait dengan penetapan Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, agar diperhatikan:
    a. desain kemasan dan merek yang diajukan, sebagai upaya mencegah usaha untuk menghindari kenaikan golongan, dimana pengusaha hasil tembakau mempergunakan desain dan merek yang memiliki unsur kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya atau kemiripan dengan desain/merek lainnya;
    b. penetapan HJE hasil tembakau jenis SPT, agar dilakukan pengawasan fisik dan administratif terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan.
  4. Terkait dengan persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai, agar diperhatikan :
    a. Pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai ditetapkan dengan rincian untuk jenis SKM/SPM dan jenis selain SKM/SPM;
    Contoh:

    a.1. Data pemesanan rata-rata per bulan dalam 6 bulan terakhir a.n PR.A di X
    – Jenis SKM sebesar Rp. 3.332.027.650,00.
    – Jenis SKT sebesar Rp. 1.057.200.000,00.
    a.2. Data pemesanan rata-rata per bulan dalam 3 bulan terakhir a.n PR.A di X
    – Jenis SKM sebesar Rp. 4.474.880.300,00.
    – Jenis SKT sebesar Rp. 1.016.800.000,00.
    a.3. Berdasarkan rata-rata 3 bulan terakhir, perhitungan plafon penundaan maksimum:
    SKM = (2 x Rp. 4.474.880.300,00) x 150 % = Rp. 13.424.640.900,00
    SKT = (3 x Rp. 1.016.800.000,00) x 150 % = Rp. 4.575.600.000,00
    Plafon penundaan maksimun yang dapat diberikan = Rp.18.000.240.900,00

    Dalam hal PR. A di X diberikan fasilitas penundaan maksimum, maka dalam keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai ditetapkan:
    Kepada PR.A di X diberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau sebesar Rp. 18.000.240.900,00 (delapan belas milyar dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

    untuk jenis SKM sebesar Rp. 13.424.640.900,00 (tiga belas milyar empat ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah).
    untuk jenis SKT sebesar Rp. 4.575.600.000,00 (empat milyar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
    b. Jumlah nilai pemberian penundaan cukai tidak harus diberikan seluruhnya (maksimum) sesuai penjumlahan perhitungan besarnya penundaan (kredit maksimum + cadangan 50%). Jumlah nilai penundaan cukai yang diberikan harus juga mempertimbangkan prinsip kehatihatian dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan atau profile pengusaha yang bersangkutan;
    c. Kegiatan monitoring dan evaluasi atas penggunaan fasilitas penundaan cukai atas pemesanan pita cukai, dimana ada kecenderungan bahwa pengusaha mengajukan permohonan penambahan/pembaharuan batas kredit yang telah diberikan. Bahwa persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya.
  5. Terkait dengan buku persediaan hasil tembakau dan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, agar diperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 712/KMK.05/1996 tanggal 31 Desember 1996, yaitu antara lain :
    a. Pengusaha pabrik hasil tembakau wajib mencatat hasil tembakau yang telah selesai dibuat, dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada di dalam pabrik ke dalam buku persediaan hasil tembakau (BCK-01, BCK-1, BCK-1A, BCK-1B dan BCK-1C);
    b. Pengusaha pabrik hasil tembakau wajib mencatat pita cukai yang diterima, dipergunakan, dikembalikan dan sisa yang ada di dalam pabrik ke dalam buku persediaan pita cukai (BCK-4);
    c. Sebelum digunakan, buku persediaan hasil tembakau dan buku persediaan pita cukai wajib disahkan oleh Kepala Kantor c.q Bendaharawan penerima;
    d. Pengusaha pabrik hasil tembakau wajib membuat surat pemberitahuan BKC selesai dibuat (CK-4) setiap hari dan setiap bulan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi selambat-lambatnya pada hari kerja kedua bulan berikutnya.
  6. Terkait dengan pelaporan pita cukai, Kepala Kantor tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Persediaan Pita Cukai (LPPC) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehubungan dengan telah dicabutnya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-113/BC/2004 dan KEP-68/BC/1997.
  7. Untuk mengetahui kepatuhan pengusaha dan memastikan kewajiban di bidang cukai telah dilaksanakan sesuai ketentuan, diminta Saudara melakukan penelitian administratif secara lebih seksama dan melakukan pemeriksaan di lapangan secara periodik.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2008
Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP. 120050332

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 25/BC/2008