Dalam rangka menjamin ketersediaan pita cukai bagi pabrik rokok yang turun golongan pada bulan Januari 2008 tanpa mengganggu penyediaan pita cukai kebutuhan bulan Pebruari 2008, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 31/BC/2007 tanggal 8 Nopember 2007, batas waktu pengajuan P3C dapat diberikan pengecualian dalam hal:
- Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau
- Pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut; atau
- Untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari tahun berikutnya; atau
- Pengusaha yang mengalami penurunan HJE.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pada angka 1 huruf c, pengajuan P3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2008 bagi pabrik rokok yang turun golongan dapat dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari s.d 10 Januari 2008 dengan disertai:
- Surat Keputusan Penurunan Golongan; dan
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara segera melakukan sosialisasi dan memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada pegawai Bea dan Cukai dan pengusaha pabrik/importir di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
- Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia.