Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2008

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, disingkat IJ-EPA), maka dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut.

1. Definisi
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form JIEPA (Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement) adalah Surat Keterangan Asal yang digunakan untuk membuktikan suatu produk/barang berasal dari negara Jepang dalam rangka implementasi skema preferensi tarif Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang (IJ-EPA).

2. Barang yang termasuk dalam skema preferensi tarif IJ-EPA
Barang yang termasuk dalam skema preferensi tarif IJ-EPA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008. Didalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuk preferensi untuk masing-masing barang.

3. Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of Origin)

  1. SKA dalam rangka skema preferensi tarif IJ-EPA menggunakan dokumen Form JIEPA untuk barang yang diekspor dari Jepang ke Indonesia. Form IJEPA diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor (Jepang) dilakukan.
  2. Form JIEPA dibuat dalam bahasa Inggris dengan ukuran kertas ISO A4. Lembar pertama dikirim oleh produser dan/atau eksportir kepada importir untuk disampaikan kepada bea dan cukai di negara pengimpor.
  3. Di dalam setiap lembar Form JIEPA tertera nomor referensi.
  4. Form JIEPA berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitannya.
  5. Form JIEPA diterbitkan pada saat pengapalan atau paling lambat tiga hari setelah tanggal pengapalan.
  6. Dalam hal terdapat alasan khusus, Form JIEPA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau tiga hari setelahnya, atas permintaan eksportir atau agen yang ditunjuknya Form JIEPA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada Form JIEPA diberi catatan/cap “issued retroactively”.
  7. Dalam hal Form JIEPA hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada bea dan cukai untuk penyelesaian impor, eksportir atau agen yang ditunjuknya dapat mengajukan permohonan kepada instansi penerbit untuk menerbitkan Form JIEPA baru berdasarkan dokumen ekspor. Pada Form JIEPA baru ini dicantumkan nomor referensi baru dan nomor dan tanggal penerbitan Form JIEPA lama yang hilang atau rusak. Masa berlaku Form AK baru tersebut sama dengan masa berlakunya Form AK yang hilang atau rusak.
  8. Dalam hal pada kolom 7 Form JIEPA tentang nomor dan tanggal invoice tercantum lebih dari satu invoice dan/atau invoice diterbitkan di negara diluar Jepang, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan fasilitas skema preferensi tarif IJ-EPA.
  9. Contoh bentuk Form JIEPA terlampir pada Surat Edaran ini.
4. Pelaksanaan skema preferensi tarif
Skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA diberikan dengan ketentuan :

  1. Tarif bea masuk sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 hanya berlaku terhadap barang dari Jepang yang dilengkapi dengan Form JIEPA yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  3. Form JIEPA lembar pertama wajib disampaikan oleh importir kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB (dilampirkan pada PIB).
  4. Dalam hal Form JIEPA diserahkan kepada KPU atau KPPBC melewati jangka waktu masa berlakunya (12 bulan), KPU atau KPPBC dapat menerimanya sepanjang keterlambatan tersebut karena force majeure atau sebab lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan dan diluar kemampuan produsen dan/atau eksportir barang impor yang bersangkutan.
5. Hal-Hal yang perlu dilakukan oleh importir
Importir menerima lembar asli Form JIEPA untuk barang yang diimpor dalam rangka skema preferensi tarif IJ-EPA. Selanjutnya untuk penyelesaian impor, importir menyiapkan :

5.1 PIB
Pengisian kolom-kolom PIB dilakukan dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, kecuali untuk kolom 19,32 dan 34 ditulis/diberitahukan sebagai berikut :

  1. Kolom 19 tentang skep fasilitas pemenuhan persyaratan impor ditulis :
    (1) kode fasilitas preferensi tarif untuk importasi dalam rangka IJ-EPA, yaitu angka 56, dan
    (2) nomor referensi dan tanggal Form JIEPA;
  2. Kolom 32 tentang pos tarif/HS: ditulis pos tarif barang impor yang bersangkutan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
  3. Kolom 34 tentang tarif dan fasilitas: ditulis besarnya tarif bea masuk barang impor yang bersangkutan berdasarkan skema preferensi tarif IJ-EPA sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 IJ-EPA;
  4. Bea masuk dihitung dan dibayar sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka skema preferensi IJ-EPA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008.
5.2 Form JIEPA
Lembar pertama Form JIEPA untuk barang impor yang bersangkutan dilampirkan pada PIB dan diserahkan kepada KPPBC di tempat pemasukan barang.

6 Penelitian dan keputusan Pejabat yang menetapakan tarif

6.1 Penelitian
Pejabat fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau Kasi Pabean menerima PIB yang dilampiri dengan Form JIEPA dan melakukan penelitian administratif sebagai berikut :

6.1.1 PIB

  1. Disamping PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean sebagai ditentukan dalam tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang berlaku, juga dilampiri Form JIEPA lembar pertama atau Form JIEPA yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY;
  2. Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan Form JIEPA kedapatan sesuai;
  3. Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapatkan fasilitas preferensi tarif IJ-EPA sebagaimana ditetapkan dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008;
  4. Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan Form IJ-EPA kepadatan sesuai;
  5. Kolom 19 PIB telah diisi kode fasilitas preferensi tarif (angka 56) dan nomor referensi Form IJ-EPA;
  6. Kolom 34 PIB telah diisi dengan benar sesuai angka 5.1 (c);
  7. Bea masuk telah dihitung dan dilunasi sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka skema preferensi IJ-EPA.
6.1.2 Form JIEPA

  1. Lembar pertama telah dilampirkan pada PIB yang bersangkutan;
  2. Telah ditandatangani dan diberi cap jabatan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar pejabat yang berwenang menandatangani Form JIEPA dari negara asal barang yang bersangkutan;
  3. Mencocokkan tanda tangan dan cap jabatan pejabat yang berwenang menandatangani Form JIEPA dengan contoh specimen tandatangan dan jabatan yang bersangkutan dan kedapatan sesuai;
  4. Kolom-kolom pada Form JIEPA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean (misalnya invoice atau packing list);
  5. Kolom 5 Preference criterion telah diisi dengan kriteria origin;
  6. Tidak diragukan keabsahannya.
    Indikasi keabsahan Form JIEPA diragukan antara lain adalah :
    f.1 ukuran kertas tidak sesuai dengan ukuran kertas yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (b);
    f.2 format Form JIEPA tidak sesuai dengan format yang ditentukan sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini;
    f.3 Negara asal diragukan.

Negara asal diragukan hanya dalam Bea dan Cukai memiliki bukti nyata (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari :

  • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
  • instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan,

bahwa kebenaran negara asal diragukan yaitu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rules of Origin of the Indonesia-Japan EPA.
Perbedaan kecil (minor descrepancies) antara Form JIEPA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form JIEPA dianggap tidak sah.
Contoh perbedaan kecil tersebut antara lain :

  1. kesalahan tulis nama kota/tempat yang dengan mudah dapat diketahui nama kota/tempat yang benar;
  2. kesalahan pencantuman pos tarif HS,
6.2 Keputusan
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa,

6.2.1 sesuai dan keabsahan Form JIEPA tidak diragukan, maka PFPD atau Kasi Pabean yang menetapkan tarif menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS;
6.2.2 sesuai, tetapi keabsahan Form JIEPA diragukan (misalnya diterima bukti nyata bahwa negara asal barang diragukan), maka PFPD atau Kasi Pabean :

  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif umum (MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul);
  3. memberitahu importir untuk mempertaruhkan jaminan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
  4. membuat surat kepada instansi penerbit Form JIEPA yang ditandatangani oleh Kepala KPPBC yang berisi :
    1. pemberitahuan bahwa keabsahan Form JIEPA atau negara asal barang diragukan disertai dengan alasannya;
    2. permintaan konfirmasi tentang keabsahan Form JIEPA dan kebenaran negara asal barang tersebut.

Fotokopi Form JIEPA dilampirkan pada surat tersebut.
Berdasarkan Rules of Origin IJ-EPA, negara penerbit Form JIEPA harus memberikan jawaban dalam waktu enam bulan setelah diterimanya permintaan konfirmasi.
Apabila dalam waktu enam bulan, instansi penerbit Form JIEPA memberikan jawaban bahwa Form JIEPA yang dipermasalahkan absah dan/atau negara asal barang tidak diragukan kebenarannya, maka KPPBC menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS dan mengembalikan jaminan.
Apabila dalam waktu lebih dari enam bulan, KPPBC tidak menerima jawaban dari instansi penerbit Form JIEPA maka KPPBC mencairkan (mendefinitifkan) jaminan yang diserahkan importir menjadi penerimaan negara; atau

6.2.3 ketidaksesuaian, maka skema preferensi tarif IJ-EPA tidak dapat diberikan, PFPD atau Kasi Pabean :

  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif umum (MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul) untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan ditolaknya preferensi tarif tersebut.
7 Pemeriksaan pembukuan
KWBC dan KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan terhadap importasi dengan skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan transaksi dan semua pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut menunjukkan barang impor yang bersangkutan berasal dari Jepang.
dalam hal hasil pemeriksaan pembukuan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari Jepang dan/atau keabsahan Form JIEPA diragukan, KPU dan KWBC melakukan hal-hal sebagai berikut :

7.1 KPU

  1. Barang yang diimpor bukan berasal dari Jepang, penetapan tarif berdasarkan skema preferensi tarif IJ-EPA dibatalkan, dilakukan penetapan tarif berdasarkan tarif umum (MFN) dan dilakukan penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Keabsahan Form JIEPA (indikasi keabsahan diragukan sebagaimana ditentukan pada angka 6.1.2), KPU menindaklanjuti sebagaimana ditentukan pada angka 6.2.
7.2 KWBC

  1. Barang yang diimpor bukan berasal dari Jepang, KWBC memberitahu KPPBC tempat pengimporan barang bahwa penetapan tarif berdasarkan skema prefensi tarif IJ-EPA dibatalkan, dilakukan penetapan tarif berdasarkan tarif umum (MFN) dan KPPBC diminta dilakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. keabsahan Form JIEPA diragukan (indikasi keabsahan dan/atau kebenaran negara asal diragukan sebagaimana ditentukan pada angka 6.1.2), KWBC menindaklanjuti sebagaimana ditentukan pada angka 6.2.
8 Lain-lain
Form JIEPA yang berisi lebih dari satu jenis barang
Apabila di dalam satu Form JIEPA terdapat lebih dari satu jenis barang, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya permasalahan pada salah satu atau lebih jenis barang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan preferensi tarif terhadap jenis barang lainnya yang tidak dipermasalahkan pada Form JIEPA tersebut.
9 Lampiran Surat Edaran
Terlampir pada Surat Edaran ini, contoh Form JIEPA yang digunakan dalam rangka skema preferensi tarif IJ-EPA.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Pgs. Direktur Jenderal

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2008