Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tetang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-99/BC/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Untuk menandatangani Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. | Penegasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Penelitian Permohonan dan pemeriksaan lokasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Penertiban Pabrik atau Importir Hasil TembakauDalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, kepada Saudara diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC, meliputi pemeriksaan fisik lokasi/bangunan, pembukuan/pencatatan, dan kegiatan usaha yang dilakukan.Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Penomoran NPPBKC Penomoran NPPBKC terdiri dari 10 (sepuluh) digit : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar tidak terjadi kesamaan pemberian nomor urut antara NPPBKC yang sudah diberikan dengan NPPBKC yang akan diberikan di Kantor Pelayanan, untuk selanjutnya 4 (empat) digit kelima dimulai dengan angka 5000 (lima ribu). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Contoh : NPPBKC yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum Kudus adalah 0603.1.3.0433, artinya : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pemutakhiran Data base NPPBKC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Supriadi
NIP 120050332
Tembusan
1. Sekeretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea; Dan Cukai
3. Kepala Kantor Wilayah I sampai XIII DJBC.