Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-30/BC/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol serta Etil Alkohol, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
-
Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang tanggal CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP sebelum tanggal 1 Nopember 2006 wajib dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran paling lambat tanggal 14 Nopember 2006.
-
Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
-
Untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri yang mendapat fasilitas pembayaran berkala yang tanggal CK-14 A-nya sebelum tanggal 1 Nopember 2006, wajib dikeluarkan dari Pabrik MMEA paling lambat tanggal 14 Nopember 2006.
-
Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.