Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.04/2008

Sehubungan dengan dilakukannya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 serta telah dibentuknya KPP Pratama di Pulau Jawa dan Bali selain KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/PJ/2007, KEP-112/PJ/2007, KEP-141/PJ/2007, dan KEP-158/PJ/2007, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Konsekuensi dari pembentukan KPP Pratama adalah adanya suatu keharusan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pada KPP Pratama harus dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.
  2. Terbatasnya jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada menyebabkan penambahan jumlah pemeriksa pajak yang dibutuhkan oleh KPP Pratama belum dapat dipenuhi dengan segera sehingga dapat menimbulkan terjadinya ketimpangan antara volume pemeriksaan dengan jumlah tenaga pemeriksa.
  3. Untuk mengatasi kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), maka pelaksanaan pemeriksaan pada KPP Pratama di Pulau Jawa dan Bali selain KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat ditetapkan sebagai berikut:
    1. Kepala KPP Pratama dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan yang berasal dari pegawai yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak.
    2. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
      1) Untuk Ketua Tim harus menduduki jabatan Account Representative; atau berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Tingkat l (golongan ruang ll/d); atau berijazah serendah-rendahnya Diploma lll dan berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Tingkat l (golongan ruang ll/d);
      2) Untuk Angggota Tim harus berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat l (golongan ruang ll/b);
      3) memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang bersangkutan; dan
      4) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    3. Jabatan Supervisor dalam susunan tim pemeriksa pajak harus diduduki oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.
    4. Pegawai yang ditunjuk untuk menjadi Satgas Pemeriksaan harus dilaporkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan melalui Kepala Kanwil atasannya untuk didaftarkan dalam SIMPP.
    5. Susunan tim pemeriksa pajak dalam Surat Perintah Pemeriksaan harus berasal dari seksi yang sama, kecuali Supervisor.
    6. Apabila dalam suatu susunan tim pemeriksa pajak terdapat seorang atau lebih Account Representatif maka tim tersebut tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang berada dalam pengawasan Account Representatif yang bersangkutan.
    7. Masa tugas Satgas Pemeriksaan berakhir paling lama tanggal 30 Juni 2008.
    8. Apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g berakhir dan jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak pada masing-masing KPP Pratama telah mencukupi, pelaksanaan pemeriksaan oleh Satgas Pemeriksaan harus segera dialihkan kepada pejabat fungsional pemeriksa pajak dengan membuat Surat Tugas.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkunganDJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.04/2008