Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.07/2007

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor55/PMK.01/2007, dengan ini disampaikan penegaskan sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007, antara lain mengatur bahwa Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, antara lain mengatur bahwa Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan dan Peninjauan Kembali.
  3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.45/1995 tanggal 14 Agustus 1995 antara lain menyatakan bahwa dengan semakin meningkatnya permohonan banding yang disidangkan oleh Majelis Pertimbangan Pajak, maka khusus untuk Kantor Wilayah IV, V, dan VI (Kantor Wilayah DJP yang berada di Jakarta) agar menunjuk wakilnya untuk menghadiri sidang di Majelis Pertimbangan Pajak, apabila Surat Uraian Bandingnya dibuat oleh Kantor Wilayah yang bersangkutan.
  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka efektifitas penanganan sidang di Pegadilan Pajak, bersama ini ditegaskan sebagai berikut :
    1. Semua sidang banding dan gugatan terhadap Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak dihadiri oleh pegawai Direktorat Keberatan dan Banding yang ditugaskan.
    2. Terkait dengan butir 4 huruf a di atas, Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah, Peneliti Keberatan atau Pemeriksa yang terkait untuk memberikan penjelasan pada pegawai Direktorat Keberatan dan Banding yang ditugaskan, maupun untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.
  5. Untuk kasus-kasus sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak yang sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini masih dalam penanganan Bidang Pengurangan dan Keberatan khususnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berada di Jakarta, agar penyelesaiannya dilakukan secara bersama melalui koordinasi antara Direktorat Keberatan dan Banding dengan Kantor Wilayah terkait.
  6. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka penegasan mengenai banding dan gugatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.45/1995 tanggal 14 Agustus 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Oktober 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.07/2007