Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.10/1994

Sebagaimana telah diketahui bersama, Negara kita telah mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara.
Dalam perjanjian tersebut umumnya terdapat ketentuan bahwa penghasilan-penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti akan dikenakan pajak oleh Negara tempat penerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan (Negara Domisili ).
Namun demikian, negara tempat hasil-hasil itu berasal (Negara Sumber) dapat juga mengenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah sepanjang penerima hasil adalah penduduk negara mitra runding ( treaty partner ).
Untuk memastikan bahwa penerima penghasilan tersebut adalah penduduk negara mitra runding, diperlukan Surat Keterangan Domisili.

  • Demikian pula halnya bila penduduk Indonesia (Subyek Pajak) memperoleh penghasilan dari negara-negara mitra runding, berhak atas penerapan tarif sebagaimana diatur dalam P3B yang bersangkutan. Biasanya negara-negara tersebut mewajibkan penduduk Indonesia tersebut untuk memberikan keterangan domisili.
    Dalam hal demikian maka surat keterangan atau legalisasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagaimana bentuk terlampir.

  • Khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, tetap dapat menggunakan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili sebagaimana disebutkan dalam surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : S-111/PJ.64/1985 tanggal 27 Mei 1985.

  • Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.10/1994