Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, dengan ini diminta kepada Kepala KPP BUMN untuk segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Wajib Pajak baru. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
DJAZOELI SADHANI