Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.1/2007

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sistem administrasi modern dan adanya perubahan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, maka perlu disampaikan petunjuk sementara tentang penyampaian surat dan laporan rutin oleh Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak kepada Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :

  1. Para Kepala Kantor dalam penyampaian surat kepada Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan tugas pokok dan fungsi pada Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006;
  2. Para Kepala Kantor dalam penyampaian laporan rutin kepada Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan penjelasan pada lampiran surat ini;
  3. Kewajiban penyampaian surat dan laporan beserta pengaturan batas waktu penyampaiannya tetap berlaku sesuai dengan ketentuan terkait yang mengaturnya sampai ada perubahan lebih lanjut;
  4. Dalam hal masih terdapat jenis laporan rutin yang tidak tercantum dalam lampiran surat ini, diminta agar menyampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal up. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana;

Hal-hal khusus atau yang belum disampaikan dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur;
3. Para Tenaga Pengkaji.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.1/2007