Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.12/2003

Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-782/SJ/2002 tentang Pengangkatan Bendaharawan Rutin dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin di lingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.01/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan/pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberitahukan sebagai berikut :

  1. Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DKI/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

  2. Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DIK/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Pajak masing-masing atas nama Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kantor yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.12/2003