Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-782/SJ/2002 tentang Pengangkatan Bendaharawan Rutin dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin di lingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.01/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan/pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberitahukan sebagai berikut :
-
Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DKI/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
-
Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DIK/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Pajak masing-masing atas nama Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kantor yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875