Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ./2002

Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak guna meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak, ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak. Pada Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 14 dan 15 November 2001, setiap Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyatakan “akan melakukan pengawasan yang efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak”.

Sebagai penjabaran dari tekad bersama tersebut, setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan pengawasan terhadap 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar yang berada di wilayah kerja masing-masing, periode Januari sampai dengan Desember 2000 dan Januari sampai dengan November 2001, dengan mengisi formulir terlampir (lampiran 1).

Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta segera mengirimkan formulir yang telah diisi dengan disertai laporan mengenai program pengawasan dan pemeriksaan yang telah disusun sertai langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar tersebut (lampiran 2), kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2002 dengan surat pengantar.

Kepala Kantor Wilayah diminta segera menentukan pembagian tugas pemantauan dan pengawasan para Wajib Pajak tersebut dan menunjuk masing-masing Koordinator Pelaksana/Kepala Seksi/Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai penanggung jawab dan menyampaikan laporan atas pembagian tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (lampiran 3) selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2002.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ./2002