Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ./2008

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ./2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah Bank Persepsi PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar pelaksanaan pembayaran PBB secara elektronik dan pemindahbukuan ke Rekening Bank Persepsi PBB di wilayah Saudara dapat berjalan dengan efektif, jika terdapat perubahan nomor rekening Bank Persepsi PBB, Saudara diminta untuk menyampaikan perubahan dimaksud.
  2. Mengingat pentingnya data nomor rekening Bank Persepsi PBB tersebut, maka setiap perubahan agar dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
  3. Para Kakanwil DJP seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ./2008