Dengan diberlakukannya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 tidak berlaku lagi, tetapi Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 masih tetap berlaku hingga sekarang.
Bersama ini kami sampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1238/KMK.04/1984 tanggal 11 Desember 1984 tentang Peninjauan Kembali Besarnya Tarif, Batas Kekayaan Minimum Kena Pajak Dan Batas-Batas Nilai Lainnya Dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tahun pajak 1985.
Demikian untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY