Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.21/2001

Untuk persiapan pelaksanaan rapim diinstuksikan kepada Saudara :

  1. Supaya segera menyusun rencana kerja tahun 2001serta program-program yang akan dilaksanakan.
  2. Rencana Kerja Tahun 2001 meliputi antara lain program-program konkrit, target yang hendak dicapai, jangka waktu penyelesaian, dan key succes indicators.
  3. Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2001 bersama ini dilampirkan rencana penerimaan pajak yang dialokasikan bagi masing-masing Kantor Wilayah, untuk dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana penerimaan seluruh KPP dan KPPBB di wilayah Saudara.
  4. Pada bulan Desember tahun 2000 APBN-Perubahan Anggaran tahun 2000 tealh disahkan, untuk keperluan analisis kinerja pada masing-masing unit kantor, rencana menurut APBN-Perubahan tahun 2000 dialokasikan ke kanwil-kanwil sebagai revisi rencana semula
    Sealnjutnya Kanwil agar merevisi rencana penerimaan per KPP dan KPPBB diwilayah masing-masing
  5. Rencana kerja serta program-program untuk tahun 2001 agar dibawa pada saat pelaksanaan rapim.
    Perlu diberitahukan bahwa rapim akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2001

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.21/2001