Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.24/1984

Atas “handling fee” yang antara lain terdapat pada :

penyelenggaraan jasa-jasa terhadap pengangkutan barang.
penyelenggaraan jasa oleh agen pengangkutan, makelar kapal dan sebagainya, menurut Surat Edaran No. D.15.4.3.-086-9-68/MPS-MPO tertanggal 15 September 1968, telah dikenakan pungutan MPO atau MPS dengan tarif 10% dari besarnya penerimaan “handling fee”

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka mulai 1 Januari 1984 pemungutan MPO dihentikan dan diganti dengan PPh Pasal 22.

  1. PPh Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas “handling fee” yang diterima, tarifnya adalah 15%, yaitu tarif terendah berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang dihitung atas jumlah bruto “handling fee”.

  2. Apabila kemudian ternyata bahwa keseluruhan penerimaan pembayaran handling fee oleh Wajib Pajak selama 1 tahun, melampaui batas penghasilan terendah, maka kekurangan dapat dilunasi dengan setoran pajak pada akhir tahun pajak.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.24/1984