Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.31/2001

Bersama ini disampaikan fotokopi :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri; dan

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-526/PJ/2000 tanggal 7 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan tersebut maka perlakuan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua, serta Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan keputusan-keputusan tersebut di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.31/2001