Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan:
- Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Hal yang berbeda dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain adalah:
1) Pengaturan mengenai tata cara pembuatan SKPIB dan SPMIB disertai bentuk SKPIB dan SPMIB yang digunakan; 2) Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang digunakan untuk pembayaran imbalan bunga.
- Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku terhadap:
- imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1);
- imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
- imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
- Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud sebagaimana terlampir.
-
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.33/2001 tanggal 24 Januari 2001 perihal Tata Cara Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO