Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ/1997 tanggal 31 Januari 1997 perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri.
Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah :
-
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas persen) dari harga bandrol, dan bersifat final.
-
Berlakunya pungutan 0,12% (nol koma dua belas persen) sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberlakukan sejak tanggal 1 februari 1997.
-
Kepala Kantor Pelayanan pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebar luaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
FUAD BAWAZIER