Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud.
Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut :
- Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97)
- Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97)
- Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97)
SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER