Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2005

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai kewajiban Pemegang Kas pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memotong dan atau memungut Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, serta pembayaran atas penyerahan (pembelian) barang dan atau jasa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disebutkan bahwa:
    1. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya;
    2. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran Daerah.
  2. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa Bendaharawan Umum Daerah dan Pemegang Kas termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan, mengingat bahwa baik Bendahara Umum Daerah maupun Pemegang Kas Secara substansi melaksanakan kegiatan kebendaharaan. Oleh karena itu baik bendahara Umum Daerah maupun Pemegang Kas, serta pejabat lain yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab kebendaharaan wajib memotong dan atau memungut, menyetorkan, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/2005