Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.52/2006

Dalam rangka mengamankan penerimaan PPN dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyelesaian restitusi PPN maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.

  2. Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan dan harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan/atau pengujian pemeriksaan lainnya.

  3. Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PM-PK Pajak Pertambahan Nilai. Dengan aplikasi dimaksud dapat dihasilkan informasi untuk konfirmasi PM-PK antara PKP Penjual dengan PKP Pembeli, baik PKP tersebut terdaftar pada satu KPP, pada KPP dalam satu Kantor Wilayah, ataupun pada KPP yang berbeda Kantor Wilayah. Sehubungan dengan sesuatu hal, maka sistem aplikasi konfirmasi Faktur Pajak pada intranet Direktorat Jenderal Pajak sedang dilakukan penyempurnaan sehingga tidak dapat diakses sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

  4. Oleh karena sistem aplikasi konfirmasi Faktur Pajak pada intranet Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat diakses, maka dengan ini diwajibkan untuk melakukan konfirmasi secara manual terhadap seluruh faktur pajak yang dapat diperhitungkan.

  5. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual apabila berdasarkan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

  6. Meskipun demikian, kewajiban untuk melakukan perekaman SPT Masa PPN di masing-masing KPP sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang Perekaman SPT Masa PPN tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yaitu untuk perekaman SPT Masa PPN induk beserta lampiran-lampirannya untuk suatu Masa Pajak harus sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilaporkannya SPT Masa PPN yang bersangkutan.

  7. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.54/1994 tentang Konfirmasi Faktur Pajak yang berjumlah Rp 2 juta kebawah dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.52/2006