Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.531/1999

Sehubungan dengan surat dari Direktur Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri PERTAMINA Nomor : 786/F000//98-S4 tanggal 29 Juni 1998, yang sudah ditanggapi oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Nomor S-1684/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998 (terlampir), dengan ini ditegaskan kembali sebagai berikut :

  1. Jasa angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

  2. Dengan demikian pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat Untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  3. Jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada PERTAMINA selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh PERTAMINA.

  4. Dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada Penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

  5. Ketentuan ini mulai berlaku bulan Juli 1998.

Demikian untuk disebar luaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.531/1999