Sehubungan dengan surat dari Direktur Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri PERTAMINA Nomor : 786/F000//98-S4 tanggal 29 Juni 1998, yang sudah ditanggapi oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Nomor S-1684/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998 (terlampir), dengan ini ditegaskan kembali sebagai berikut :
-
Jasa angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
-
Dengan demikian pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat Untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
Jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada PERTAMINA selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh PERTAMINA.
-
Dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada Penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.
-
Ketentuan ini mulai berlaku bulan Juli 1998.
Demikian untuk disebar luaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA