Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.53/2003

Dengan ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003 tentang Tata cara Pemeteraian Kemudian. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:

  1. Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak, serta harus disahkan oleh Pejabat Pos.

  2. Dokumen dan besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:
    1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;
    2. Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang;
    3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.53/2003