Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1992

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor: 1291/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak untuk penetapan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan petunjuk sebagai berikut :

  1. Ketentuan mengenai batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak (BTKP) sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, selain untuk memberi keringanan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah, juga dimaksudkan sebagai suatu batas nilai jual pemilikan dan/atau pemanfaatan bangunan yang tidak dikenakan pajak.

  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1291/KMK.04/1991, mulai tahun pajak 1992 Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak (BTKP) ditetapkan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan.

  3. Yang dimaksud dengan satuan bangunan adalah:

    Suatu bangunan yang secara fisik, teknik, dan fungsional/pemanfaatan dan/atau pemilikan terpisah dari bangunan-bangunan lain.

    Contoh : tempat hunian (rumah tinggal) yang berdiri sendiri, kantor yang berdiri sendiri.

    Beberapa bangunan dalam suatu komplek yang satu dengan lainnya secara fisik dan teknik terpisah, tetapi secara fungsional/pemanfaatan dan/atau pemilikan dan/atau pengelolaan bangunan tersebut merupakan satu kesatuan, termasuk prasarana pendukungnya.

    Contoh : Hotel beserta bungalownya, usaha perkebunan, pertambangan, pabrik.

    Suatu bangunan yang secara fisik dan teknik tidak terpisah dengan bangunan lainnya, tetapi secara fungsional/pemanfaatan atau pemilikannya terpisah.

    Contoh : Bangunan Ruko, Rumah kopel, Rumah susun.

    Suatu bangunan yang baik secara fisik dan teknik maupun pemilikan dan/atau pengelolaannya tidak terpisah dengan bangunan lain, tetapi secara fungsional/pemanfaatan terpisah. Contoh: Komplek perbelanjaan, komplek perkantoran.

    Contoh penghitungan BTKP untuk masing-masing pengertian satuan bangunan adalah sebagai berikut:

    1. Contoh : Rumah tinggal

      Luas tanah : 1500 M2,
      dengan nilai jual ……………………………………….. Rp. 450.000.000,-

      Luas bangunan : 400 M2,
      dengan nilai jual ……………… Rp. 160.000.000,-

      Taman : 200 M2,
      dengan nilai jual ……………………. Rp. 11.000.000,-

      Kolam renang : 150 M2,
      dengan nilai jual ……………………. Rp. 12.000.000,-

      Pagar :
      dengan nilai jual …………………… Rp. 20.000.000,-

      ————————
      Nilai jual Bangunan sebelum BTKP Rp. 203.000.000,-
      BTKP (-) Rp. 7.000.000,-
      ———————–
      Nilai jual Bangunan setelah BTKP Rp. 196.000.000,-
      ——————
      Jumlah NJOP (tanah dan Bangunan) Rp. 646.000.000,-

      NJKP : 20% x Rp.646.000.000 = Rp.129.200.000,-
      PBB Terhutang 0,5% x Rp. 129.200.000,- = Rp.646.000,-

    2. Contoh : Komplek rumah susun.

      Luas tanah : 5.000 M2, dengan nilai jual Rp. 150.000.000,-
      Luas bangunan : 12.000 M2, terdiri atas :

      a. type 21 M2 = 200 satuan bangunan = 4.200 M2
      b. type 36 M2 = 100 satuan bangunan = 3.600 M2
      c. type 48 M2 = 50 satuan bangunan = 2.400 M2
      Luas bangunan perumahan …………….. =10.200 M2
      Dengan Nilai Jual ………………………… Rp.2.692.800.000,-(I)
      d. fasilitas lain/ruang pertemuan,
      gang, tangga, dsb.
      = 1.800 M2
      e. lingkungan (jalan, taman, tempat parkir) = 2.000 M2

      Luas prasarana pendukung (d + e) = 3.800 M2

      Dengan nilai jual ………………………….. Rp. 725.800.000, (II)

      Total Nilai Jual Bangunan (I + II) ……… Rp.3.418.600.000,

      Perhitungan PBB per satuan hunian :

      Type 21 :

      21
      Tanah = ———-X Rp. 150.000.000,- = Rp.308.823,-
      10.200
      21
      Bangunan = ———-X Rp. 3.418.600.000,- = Rp 7.038.294,-
      10.200
      BTKP (-) = Rp 7.000.000,-
      Rp. 38.294,-

      NJOP tanah + Bangunan …………………………….. Rp.347.117,-
      NJKP = 20% x Rp. 347.117,- = Rp. 69.423,-
      PBB terhutang = 0,5% x Rp. 69.423,- = Rp. 347,-

      Type 36 :

      36
      Tanah = ———-X Rp. 150.000.000,- = Rp.529.411,-
      10.200
      36
      Bangunan = ———-X Rp. 3.418.600.000,- = Rp.12.065.647,-
      10.200
      BTKP (-) = Rp 7.000.000,-
      Rp.5.065.647,-

      NJOP tanah + Bangunan …………………………….. Rp 5.595.058,
      NJKP = 20% x Rp 5.595.058, = Rp.1.119.011,
      PBB terhutang = 0,5% x Rp.1.119.011, = Rp. 5.595,

      Type 48 :

      48
      Tanah = ———-X Rp. 150.000.000,- = Rp. 705.882,-
      10.200
      48
      Bangunan = ———-X Rp. 3.418.600.000,- = Rp. 16.087.529,-
      10.200

      BTKP (-) = Rp 7.000.000,
      Rp.5.065.647,
      NJOP tanah + Bangunan …………………………….. Rp.9.087.529,
      NJKP = 20% x Rp.9.087.529, = Rp. 1.817.505,
      PBB terhutang = 0,5% x Rp. 1.817.505,, = Rp. 9.087,

    3. Contoh : Rumah toko/Ruko, komplek pabrik, hotel, pertokoan dan perkantoran.

      1. Rumah Toko (Ruko) : Lantai I untuk Toko
      Lantai II untuk kantor
      Lantai III tempat hunian
      Tanah seluas 100 M2, NJOP Rp. 100.000.000,-
      Bangunan Lt. I 80 M2 NJOP = Rp.32.000.000,-

      Lt. II 80 M2

      NJOP = Rp.32.000.000,-
      Lt. III 80 M2 NJOP = Rp.32.000.000,-
      —————————
      NJOP = Rp 96.000.000
      BTKP (-) = Rp 7.000.000
      ———————
      Rp. 89.000.000,-

      NJOP Tanah dan Bangunan ……………………………….. Rp. 189.000.000,

      NJKP = 20% x Rp.189.000.000, = Rp. 37.800.000,
      PBB Terhutang = 0,5% x Rp. 37.800.000, = Rp. 189.000,

      2. Komplek pabrik

      Tanah, seluas 50.000 M2 NJOP Rp. 2.500.000.000,-

      A.

      2 (dua) bangunan pabrik, masing-masing :

      a. 2.000 M2 NJOP (Kls 7/Rp.429.000)
      b.1.000 M2 NJOP (Kls 10/Rp.264.000)

      Rp. 858.000.000,-
      Rp. 264.000.000,
      B. 2 (dua) bangunan gudang masing-masing :
      a. 1.000 M2 NJOP (Kls 10/Rp.264.000)
      b. 500 M2 NJOP (Kls 12/Rp.191.000)
      Rp. 225.000.000,-
      Rp. 95.500.000,-
      C. Bangunan pembangkit listrik :
      500 M2 NJOP (Kls 7/Rp.429.000)
      Rp. 214.500.000,-
      D. Bangunan kantor :
      200 M2 NJOP (Kls 11/Rp.225.000)
      Rp. 44.500.000,-
      E. Poliklinik :
      100 M2 NJOP (Kls 12/Rp.191.000)
      Rp. 19.100.000,-
      F. Bangunan lainnya
      500 M2 NJOP (Kls 11/Rp.225.000)
      Rp. 112.500.000,-
      ————————-
      NJOP ….. Rp.1.833.100.000,-
      BTKP (-) .. Rp. 7.000.000,-
      ————————-
      Rp.1.826.100.000,-

      NJOP Tanah dan Bangunan Rp.4.326.100.000,

      NJKP = 20% x Rp.4.326.100.000 = Rp.865.220.000,
      PBB Terhutang = 0,5% x Rp. 865.220.000 = Rp. 4.326.100,

      3. Hotel :

      Luas tanah 30.000 M2
      NJOP (Kls 10/Rp.1.722.000)
      Rp. 51.660.000.000,-

      Bangunan :

      a. Bangunan utama 8.000 M2
      NJOP (Kls 2/Rp.968.000)
      = Rp. 7.744.000.000,-
      b. 10 (sepuluh) Cottages a’ 100 M2 = 1.000 M2
      NJOP (Kls 4/Rp. 700.000)
      = Rp. 700.000.000,-
      c. Kolam renang 200 M2
      NJOP (Kls 10/Rp. 264.000)
      = Rp. 52.800.000,-
      d. Lapangan tenis 2.000 M2
      NJOP (Kls 11/Rp. 225.000)
      = Rp. 45.000.000,-
      e. Taman 1.000 M2
      NJOP (Kls 19/Rp. 60.000)
      = Rp. 60.000.000,-
      f. Jalan lingkungan dan parkir 5.000 M2
      NJOP (Kls 20/Rp. 50.000)
      = Rp. 250.000.000,
      ————————-
      Total NJOP Bangunan ………….. Rp.8.851.800.000,-
      BTKP (-) ……………………………… Rp. 7.000.000,-
      ————————-
      NJOP – BTKP ……………………… Rp. 8.844.800.000,-

      Total NJOP Tanah dan bangunan Rp.60.504.800.000,
      NJKP : 20% x Rp.60.504.800.000, = Rp. 12.100.960.000,
      PBB Terhutang : 0,5% x Rp. 11.900.960.000, = Rp. 60.504.800

      4. Perkantoran :

      Luas tanah 10.000 M2
      NJOP (Kls 2/Rp. 2.925.000)
      Rp. 29.250.000.000,-

      Bangunan :

      a. 10 (sepuluh) lantai a’ 4.000 M2
      NJOP (Kls 2/Rp.968.000)
      = Rp. 38.720.000.000,-
      b. Jalan + parkir 4.500 M2
      NJOP (Kls 11/Rp. 225.000)
      = Rp. 1.012.500.000,-
      c. Bangunan pembangkit 100 M2
      NJOP (Kls 7/Rp. 429.000)
      = Rp. 42.900.000,-
      ———————–
      Total NJOP Bangunan ………… Rp. 39.775.400.000,-
      BTKP (-) ……………………………. Rp. 7.000.000,-
      ———————–
      NJOP – BTKP …………………….. Rp. 39.768.400.000,
      ————————-

      Total NJOP Tanah dan Bangunan

      Rp. 69.018.400.000,-

      NJKP : 20% x Rp. 69.018.400.000, = Rp. 13.803.680.000,
      PBB Terhutang 0,5% x Rp. 13.803.680.000, = Rp. 69.018.400,

      5. Pertokoan :

      Luas tanah 20.000 M2
      NJOP (Kls 10/Rp. 1.722.000)
      Rp. 34.440.000.000,-

      Bangunan :

      a. 4 (empat) lantai a’ 12.000 M2
      NJOP (Kls 3/Rp. 823.000)
      = Rp. 39.504.000.000,
      b. Jalan + parkir 6.000 M2
      NJOP (Kls 11/Rp. 225.000)
      = Rp. 1.350.000.000,-
      c. Bangunan pembangkit 200 M2
      NJOP (Kls 7/Rp. 429.000)
      = Rp. 85.800.000,
      ————————-
      Total NJOP Bangunan …………. Rp. 40.939.800.000,-
      BTKP (-) ………………………… Rp. 7.000.000,-
      ————————-
      NJOP – BTKP …………. Rp. 40.932.800.000,-

      Total NJOP Tanah dan Bangunan

      Rp. 75.372.800.000,

      NJKP : 20% x Rp. 75.372.800.000, = Rp. 15.074.560.000,
      PBB Terhutang 0,5% x Rp. 15.074.560.000, = Rp. 75.372.800,

      Catatan :
      Apabila dalam suatu komplek pertokoan terdapat bangunan berbentuk ruko yang telah dijual oleh pengelola kepada pihak lain, maka BTKP diberikan untuk setiap satuan ruko. Sedangkan bangunan lainnya, termasuk prasarana, lahan lain dan tempat parkir, merupakan bagian dari satuan bangunan komplek pertokoan yang hanya diberikan satu BTKP.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1992